Kaltimminutes.co, Samarinda — Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor melantik Penjabat (Pj) Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Makmur Marbun.
Pelantikan ini berlangsung di Pendopo Odah Etam, Selasa (19/9/2023).
“Berkat rahmat Allah SWT, saya melantik saudara Makmur Marbun sebagai Penjabat Bupati Penajam Paser Utara, dan saya yakin saudara (Makmur) dapat menjalankan tugas sebagai Bupati PPU,” ucap Gubernur Kaltim Isran Noor saat prosesi pelantikan Makmur.
Dalam sambutannya, Isran menaruh kepercayaan kepada Penjabat Bupati PPU yang baru dilantik yakni Makmur Marbun dapat menjalankan tugas dan amanah yang diberikan.
“Semoga pelantikan ini bisa mendapatkan berkah, rahmat dan kasih sayang dari Tuhan Yang Maha Esa, serta Penjabat Bupati menjalankan amanah yang baik dalam tugasnya,” ucap Gubernur.
Gubernur juga mengatakan bahwa Pemimpin adalah urusan Tuhan, pemimpin adalah sebuah kepercayaan masyarakat. Oleh sebab itu, harus hormati, dihargai, karena tidak semua orang bisa jadi pemimpin tanpa campur tangan Tuhan.
“Selamat juga untuk masyarakat PPU yang mendapat pimpinan baru. Kerjasama dengan baik, sampaikan informasi dengan hormat dan niat yang baik agar Penjabat Bupati kita bisa bekerja dengan baik dan lancar,” pintanya.
Disela ucapannya, Mantan Bupati Kutim ini mengucapkan salam perpisahan untuk masyarakat PPU. Sekaligus meminta maaf bila dalam masa kepemimpinanya terdapat berbagai hasil pembangunan yang tidak sesuai dengan keinginan mereka.
“Saya dan Wagub juga per 1 Oktober akan mengakhiri masa jabatan kami. Mohon maaf khususnya untuk masyarakat PPU jika apa yang kami lakukan tidak sesuai dengan harapan. Meski begitu, kalau ada yang bilang kepemimpinan tidak berhasil atau gagal, tetap saja saya yang jadi Gubernur,” serunya berkelakar disambut tawa hadirin.
Makmur Marbun diketahui menjabat sebagai Direktur Produk Hukum Daerah Direktorat Jenderal Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri dan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 100.2.1.3-3720 tahun 2023 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati PPU, untuk menggantikan Hamdan Pongrewa yang masa jabatannya sebagai Bupati PPU telah berakhir.
(*)