Kaltimminutes.co, Samarinda – Meski belum memasuki masa kampanye, memasang stiker berukuran besar bakal calon pemimpin daerah di angkutan kota merupakan tindakan yang bertentangan dengan surat keputusan menteri perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca film pada kendaraan.
Hal itu disampaikan pengamat politik sekaligus Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah. Pada prinsipnya pria yang akrab disapa Castro ini menegaskan meski nanti telah memasuki masa kampanye pun hanya boleh memasang APK di tempat yang telah ditentukan.
“Sekarang belum masuk masa kampanye. Tapi begini, pada prinsipnya, nanti saat masa kampanye, APK hanya boleh dipasang ditempat tertentu yang sudah ditentukan oleh KPU. Kalau dipasang diangkot, sebenarnya disebut eksplisit dalam peraturan KPU, tetapi bertentangan juga dengan surat keputusan menteri perhubungan nomor KM.439/U/Phb-76 tentang penggunaan kaca pada kendaraan,” terang Castro, Minggu (15/3/2020).
Aturan tentang larangan menempel stiker di angkot sebagai APK bukan sesuatu yang baru. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 Tahun 2018 dan Undang-undang lalu lintas Nomor 22 Tahun 2009.
Namun, saat melintas di jalan, masih saja terlihat angkot dengan stiker besar menempel di kaca mobil belakang angkot. Contohnya seperti angkot trayek bertuliskan pasangan bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Zairin-Sarwono.
Padahal, menurut Castro stiker yang terpasang di kaca mobil angkutan umum bukan hanya bertentangan dengan surat keputusan menteri perhubungan, namun dapat berpotensi membahayakan pengendara maupun penumpang.
“Stiker yang dipasang berpotensi membahayakan penumpang. Jadi harus ditertibkan stiker-stiker semacam itu. Stiker itu harusnya hanya bisa dipasang dimobil pribadi dan kendaraan partai politik saja,” ujarnya.
Castro menyarankan agar KPU segera berkoordinasi dengan dinas perhubungan (Dishub) kota Samarinda sebagai leading sector untuk mengeluarkan edaran dan imbauan agar angkot tidak memasang stiker di angkot milik masing-masing supir. Kemudian bagi yang melanggar akan langsung ditertibkan.
Dihubungi terpisah, Kepala Dishub Samarinda, Ismansyah mengatakan, terkait penertiban alat peraga kampanye (APK) pihaknya hanya menunggu kordinasi dari KPU, jika sudah ada maka Dishub akan turun ke lapangan untuk mencabut jika terdapat alat peraga kampaye yang dapat menghalangi pandangan supir transportasi umum.
“Nanti kami lakukan penertiban di lapangan, tapi kan leading sektornya ada di KPU,” ujarnya.
Disebutkan, mengenai itu, Dishub juga memiliki aturan untuk mencabut jika ada apapun itu yang dapat menghalangi pandangan supir.
“Kalau yang ada foto itu kalau kami uji kir pasti kami copot, tapi kan uji kir 6 bulan sekali. Karena menurut aturan itu mengganggu pandangan supir apalagi dibelakang,” ungkapnya. (rkm//)