Scroll untuk baca artikel
Hukrim

Lawan KPK,  Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka 

27
×

Lawan KPK,  Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan Atas Status Tersangka 

Sebarkan artikel ini
POTRET - Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Pada Jumat (10/1/2025)  Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengungkapkan  telah menerima permohonan praperadilan dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto.

Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto, mengatakan, bahwa Hasto menggugat status tersangka yang ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Example 300x600

“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pemohon Hasto Kristiyanto dan sebagai pihak termohon yaitu KPK RI,” kata Djuyamto, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat.

Djuyamto menambahkan bahwa permohonan Hasto telah terdaftar di PN Jaksel dengan Nomor Perkara 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel.

Ketua PN Jaksel juga telah menunjuk Djuyamto sebagai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut.

“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan yaitu pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025,” tutur Djuyamto.

Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan suap bersama-sama mantan kader PDI-P Harun Masiku.Hasto diduga turut memberikan uang suap kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar kader PDI-P Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 lewat mekanisme PAW.

Ia juga terjerat dugaaan kasus menghalang-halangi proses penyidikan terhadap Harun yang berstatus buron sejak 2020.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *