Kaltimminutes.co, Samarinda – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda akhirnya menggelar diskusi 2022 di awal 2023 dengan tema ‘Berebut Ruang Hidup : Rakyat Vs Rezim Investasi’ di sebuah kedai kopi di Jalan Harmonika, Kelurahan Dadimulya, Kecamatan Samarinda Ulu, Jumat (6/1/2023) kemarin.
Pada kesempatan tersebut, Direktur LBH Samarinda Fathul Huda mengatakan bahwa hasil catatan sepanjang 2022 menjadi acuan, kalau pemenuhan hak keadilan bagi masyarakat di tahun 2023 saat ini akan semakin rentan.
Sebab pihaknya melihat isu SARA dan penghancuran ruang hidup akan semakin menguat.
“Pemenuhan hak keadilan hukum masyarakat di tahun 2023 akan suram. Karena ini tahun-tahun politik,” ungkapnya.
Lanjut dijelaskannya, selama 2022 tercatat kalau Kota Tepian adalah wilayah dengan permintaan keadilan tertinggi di seluruh wilayah Kalimantan Timur. Terlebih hal itu bertalian erat dengan isu SARA dan di dalam tahun politik 2023.
“Kemudian, pengrusakan lingkungan dan perampasan ruang hidup juga konsekuensi logis yang akan semakin kuat,” sambungnya.
Selaras dengan Huda, Ketua RT 24 Sanga-sanga Zainuri yang juga hadir dalam kegiatan itu menyatakan bahwa daerahnya masih sangat dihantui dengan kehadiran perusahaan tambang yang sebelumnya telah ditolak oleh warga Sanga-sanga.
“Kita masih dihantui, perusahaan tambang batu bara masuk lagi kedalam desa,” jelasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya telah mendapatkan informasi jika perusahaan CV Sanga-sanga Perkasa (SSP) dapat beroperasi kembali.
“Kami diberikan informasi bahwa CV Sanga-sanga Perkasa akan kembali beroperasi. Bahwa dalam salinan yang kami dapatkan bahwa PPLB sudah tidak berlaku. Kemudian pada Desember lalu, kami dapat informasi bahwa mereka akan kembali beroperasi,” sebutnya.
Zainuri mengaku bahwa dalam persoalan ini pihaknya ada menemukan kejanggalan. Sebab, ketika melapor persoalan tersebut, pihaknya di-pingpong atau tidak mendapatkan kejelasan.
“Menurut kami, ini ada kongkalikong. Kami juga dilempar-lempar untuk melapor. Kami juga meminta pendampingan ke LBH Samarinda. Kami mau dengar langsung dari Direktorat Jenderal Minerba,” pungkasnya.
(*)