Scroll untuk baca artikel
Ragam

LPJ Diduga Bermasalah, 4 Desa di Kutim Terancam Tak Dapat Jatah Dana Desa

70
×

LPJ Diduga Bermasalah, 4 Desa di Kutim Terancam Tak Dapat Jatah Dana Desa

Sebarkan artikel ini

Kaltimminutes.co, Samarinda – Dana Desa yang dialokasikan APBN, telah mengucur ke Kaltim sebesar Rp 3,98 triliun, sejak tahun 2015-2020.

Khusus tahun 2020, Dana Desa (DD) mengalir ke Kaltim sebesar Rp 911,97 miliar. Jumlah tersebut naik dibanding tahun 2019, yang hanya sebesar Rp 870 miliar.

Example 300x600

Jumlah tersebut dipecah ke 841 desa di Bumi Etam, dengan rincian:

Paser (139 desa), dapat DD sebesar Rp 126,7 miliar.
Kutai Kartanegara (193 desa), dapat DD sebesar Rp 187,6 miliar.
Berau (100 desa), DD sebesar Rp 116,2 miliar.
Kutai Barat (190 desa), DD sebesar 179,9 miliar.
Kutai Timur (138 desa), dapat DD sebesar Rp 183,4 miliar.
Penajam Paser Utara (30 desa), mendapat DD sebesar Rp 39,8 miliar.
Mahakam Ulu (50 desa), DD sebesar Rp 78,1 miliar.

Muhammad Jauhar Efendi, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kaltim, menerangkan dana desa memiliki manfaat untuk pembangunan desa. Namun di balik itu, DD bila tidak dikelola dengan baik, akan berbuah kasus hukum, menjerat pengelolanya.

Untuk itu, perlu komitmen seluruh pihak agar pengelolaan dana desa tidak berimplikasi hukum di kemudian hari.

“Manfaat dana desa ini sangat baik bila ada komitmen bersama, baik pemerintah pusat, pemprov, kabupaten/kota, kecamatan, hingga desa. Bersama-sama dan fokus menangani masalah-masalah yang dihadapi oleh pemerintah desa, agar pengelolaan DD berjalan baik dan tidak ada yang terjerat hukum,” kata Jauhar, dikonfirmasi usai mengikuti rapat kerja percepatan penyaluran dan pengelolaan dana desa, Selasa (25/2/2020).

Jauhar menjelaskan, saat ini masih ada 4 desa yang bermasalah laporan pertanggungjawabannya, sehingga dana desa keempat desa tersebut tidak dicairkan, dan terancam tidak mendapat alokasi dana desa tahun 2020 ini.

“Desa yang bermasalah itu kan sekarang sudah berproses ya, ada yang bermasalah di SPJnya, ada 4 desa di Kutim,” bebernya.

Keempat desa tersebut di antaranya, Desa Beno Harapan, Kecamatan Batu Ampar, Desa Teluk Baru, Kecamatan Muara Ancalong, Desa Jukayaq, Kecamatan Telen, dan Desa Himba Lestari, Kecamatan Batu Ampar.

Masalah yang dihadapi keempat desa tersebut antara lain, terkait penyalahgunaan wewenang, spek tidak sesuai, serta penyelewengan anggaran. Terkait masalah yang berkaitan dengan hukum, akan diserahkan ke aparat hukum untuk menindaklanjutinya.

“Masalahnya macam-macam, ada yang karena penyalahgunaan wewenang, ada juga yang speknya tidak sesuai. Seperti misalnya pengembangan kebun sawit, itu tidak sesuai sertifikasi, itu kan dianggap pelanggaran juga,” ungkapnya.

Sementara itu, Miden Sihombing, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Perbendaharaan Kaltim, menyebut keterlambatan pencairan dana desa di 4 desa tersebut karena laporan kegiatan DD dari beberapa tahun belum dipertanggungjawabkan. Hal ini sebenarnya butuh audit dari inspektorat serta pemberkasan bila ditemukan adanya dugaan penyelewengan anggaran, untuk dilaporkan ke penegak hukum.

“Nanti aparat hukum menaikan statusnya ke penyelidikan dan penyidikan
Selanjutnya surat dari penegak hukum itu bisa untuk mencairkan dana desa. Yang penting sudah ditangani,” sambungnya.

Ada dua cara bagi desa yang bermasalah untuk mencairkan dana desa (DD).

Hamdani, Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Menteri Dalam Negeri RI, menyatakan desa yang bermasalah laporan pertanggungjawabannya, masih mungkin dicairkan. Anggaran tersebut tidak dibatalkan, namun ditunda pencairannya hingga masalah yang dihadapi desa dapat diselesaikan.

Mana kala ada persoalan tadi, itu kan ditunda namanya. Alokasinya kan ada di anggaran, tapi kan ditunda. Kalau masalah itu bisa diselesaikan maka dana desanya bisa dicairkan. Kami berharap masalah yang dialami desa ini bisa diselesaikan oleh pihak kabupaten. Jadi kabupaten itu dalam rangka memfasilitasi,” ungkap Hamdani.

Selanjutnya, untuk kasus yang telah lama, maka pihak penegak hukum akan melihat terlebih dahulu pejabat yang diduga melakukan penyelewengan anggaran akan ditelusuri keberadaannya, bila yang bersangkutan masih menjabat di pemerintahan desa, maka kasus tersebut akan ditelusuri dahulu oleh aparat hukum. Namun bila, terduga pejabat tersebut tidak lagi menjabat pengelola keuangan desa, maka masalah tersebut dianggap sudah selesai, dan DD dapat dicairkan untuk desa tersebut.

“Itu syarat pencairan anggaran dana desa ya. Tapi kalau masalah hukumnya tetap berlanjut di aparat hukum, kalau diduga bersalah melakukan penyelewengan anggaran, meski tidak lagi jadi pengelola keuangan desa,” pungkasnya. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *