Kaltimminutes.co – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menahan Guburnur Papua, Lukas Enembe.
Lukas Enembe ditahan tahan atas kasus dugaan suap pembanguna proyek di Provinsi Papua.
Usai Lukas Enembe ditahan lembaga antirsuah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menunjuk Sekretaris Daerah Papua Ridwan Rumasukun sebagai Pelaksana Harian (Plh.) Gubernur Papua.
Penunjukan Ridwan Rumasukun sebagai Plh Gubernur Papua dilakukan lewat surat bernomor 100.3.2.6/184/SJ.
“Untuk menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan, Sekda Papua melaksanakan tugas sehari-hari Gubernur Papua sesuai ketentuan perundangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan melalui keterangan tertulis, Kamis (12/1).
Benni menyampaikan penunjukan itu telah sesuai pasal 65 ayat (3) dan ayat (5) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014. Pasal itu menyebut gubernur yang sedang menjalani proses hukum dilarang melaksanakan tugasnya.
Tugas gubernur akan ditangani wakil gubernur. Jika tak ada wakil gubernur, tugas sehari-hari akan ditangani sekretaris daerah.
Diketahui, hingga saat ini Provinsi Papua tidak memiliki wakil gubernur sejak Klemen Tinal meninggal dunia pada 21 Mei 2021. Pemeintah juga belum melakukan penujukkan sosok pengganti Klemen hingga saat ini.
“Hal ini (penunjukan Ridwan Rumasukun) mengingat wakil gubernur Papua kosong dan belum dilakukan pengisian,” ujarnya.
(*)