Home / Hukrim

Senin, 25 September 2023 - 19:07 WIB

Mahasiswa di Tarakan Kedapatan Curi Ponsel, Kini Harus Mendekam di Kurungan Besi 

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika saat merilis kasus pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa. (IST)

Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika saat merilis kasus pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa. (IST)

Kaltimminutes.co – Tindakan pencurian dilakukan pemuda bernama GA (20) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 7 September 2023 kemarin.

Pemuda yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini kedapatan mencuri ponsel.

Akibat perbuatannya GA harus menghabiskan sisa masa pendidikannya di kurungan besi.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika kalau saat kejadian pelaku melihat korban yang mengendarai motor dan menaruh ponselnya di dasrbor kendaraan roda dua.

Saat melihat korban memarkir kendaraan di Jalan Jendral Sudirman dan tak mengambil ponselnya, GA dengan cepat memanfaatkan hal itu untuk mencuri barang berharga milik korban.

Baca Juga :  Lukas Enembe Dua Kali Tak Hadiri Panggilan Pemeriksaan dengan Alasan Sakit, KPK Belum Terima Bukti Kondisi Kesehatan dari Medis

“Saat itu korban menaruh ponsel miliknya dengan merk Poco X3 pro di dasbor motor,” jelasnya, Senin (25/9/2023).

Setelah kembali ke motor, korban dibuat kaget karena ponsel miliknya telah raib. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

“Setelah menerima laporan dari korban, dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, didapati ponsel korban sudah berada di penguasaan  seseorang yang berada di Kelurahan Karang Balik.

Baca Juga :  Baru 3 Hari Bebas, Habib Bahar bin Smith Kembali Masuk Penjara, Kenapa?

Seletah penyelidikan berliku, singkatnya petugas berhasil mengamankan GA pada 20 September 2023 kemarin.

“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” tutupnya

Saat diamankan, GA mengaku kalau ponsel korban sudah dia jual seharga Rp 550 ribu. Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk untuk nongkrong bersama teman-temannya.

“Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Kasus Penembakan Brigadir J, Kapolri Tegaskan Akan Diusut Tuntas Sampai Terang Benderang

Hukrim

Kasus Peredaran Narkotika Lintas Daerah, Polisi Bekuk Pelaku di Samarinda Saat Ambil Sabu

Hukrim

Pegawai Kemenkumham Dikeroyok OTK, Kini Masih Diselidiki Polisi

Hukrim

Kasus Pil Ekstasi Gagal Edar di Samarinda, Polisi Buru Dua Terduga Pelaku

Hukrim

Polisi Bongkar Prostitusi Online di Kukar, 2 Orang Diamankan

Hukrim

Hakim Vonis Bebas Dua Polisi Penembak Anggota FPI, YLBHI Sebut Ada Kejanggalan

Hukrim

Kasus Pembunuhan Pemulung di TPA Bukit Pinang Samarinda, Pelaku Jalani 15 Adegan Rekonstruksi

Hukrim

Curi Motor di Kaltara dan Kabur ke Berau, Remaja 15 Tahun Diamakan Petugas