Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Mahasiswa di Tarakan Kedapatan Curi Ponsel, Kini Harus Mendekam di Kurungan Besi 

58
×

Mahasiswa di Tarakan Kedapatan Curi Ponsel, Kini Harus Mendekam di Kurungan Besi 

Sebarkan artikel ini
Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika saat merilis kasus pencurian yang dilakukan seorang mahasiswa. (IST)

Kaltimminutes.co – Tindakan pencurian dilakukan pemuda bernama GA (20) di Tarakan, Kalimantan Utara (Kaltara) pada 7 September 2023 kemarin.

Pemuda yang merupakan mahasiswa di salah satu universitas di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini kedapatan mencuri ponsel.

Example 300x600

Akibat perbuatannya GA harus menghabiskan sisa masa pendidikannya di kurungan besi.

Dijelaskan Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika kalau saat kejadian pelaku melihat korban yang mengendarai motor dan menaruh ponselnya di dasrbor kendaraan roda dua.

Saat melihat korban memarkir kendaraan di Jalan Jendral Sudirman dan tak mengambil ponselnya, GA dengan cepat memanfaatkan hal itu untuk mencuri barang berharga milik korban.

“Saat itu korban menaruh ponsel miliknya dengan merk Poco X3 pro di dasbor motor,” jelasnya, Senin (25/9/2023).

Setelah kembali ke motor, korban dibuat kaget karena ponsel miliknya telah raib. Ia pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tarakan.

“Setelah menerima laporan dari korban, dari Tim Opsnal Satreskrim Polres Tarakan langsung melakukan penyelidikan,” terangnya.

Dari hasil penyelidikan, didapati ponsel korban sudah berada di penguasaan  seseorang yang berada di Kelurahan Karang Balik.

Seletah penyelidikan berliku, singkatnya petugas berhasil mengamankan GA pada 20 September 2023 kemarin.

“Pelaku ini mahasiswa di salah satu perguruan tinggi yang ada di Makassar. Dia ke Tarakan karena libur semester. Memang warga Tarakan dan masih semester 3,” tutupnya

Saat diamankan, GA mengaku kalau ponsel korban sudah dia jual seharga Rp 550 ribu. Uang hasil penjualan ponsel itu digunakan pelaku untuk untuk nongkrong bersama teman-temannya.

“Atas tindakannya GA disangkakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” tegasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *