Hukrim

Mahfud MD Soroti Penegakan Hukum Soal Ijazah Jokowi: Yang Menuduh Ditangkap, Yang Dituduh Belum Diadili

39
×

Mahfud MD Soroti Penegakan Hukum Soal Ijazah Jokowi: Yang Menuduh Ditangkap, Yang Dituduh Belum Diadili

Sebarkan artikel ini
POTRET - Mantan Menkumham, Mahfud MD (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Isu keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan publik. Namun kali ini, perdebatan tak lagi sebatas autentik atau palsu, melainkan bergeser pada bagaimana aparat hukum menangani perkara yang mengundang kegaduhan nasional ini.

Mantan Menko Polhukam sekaligus eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, angkat bicara menyoal jalur hukum yang digunakan dalam menyikapi tuduhan ijazah palsu tersebut. Ia mempertanyakan mengapa proses hukum justru tampak pincang: pihak yang menuduh lebih dulu diproses secara hukum, sementara tuduhan itu sendiri belum pernah diuji kebenarannya di meja hijau.

Example 300x600

“Yang dituduh melakukan pemalsuan ini belum diadili, soalnya yang menuduh ditangkap lebih dulu. Ini tidak di-clear-kan,” tegas Mahfud dalam kanal YouTube resminya, Rabu (16/4/2025).

Mahfud menilai, perkara ini mestinya tak lagi membebani institusi pendidikan seperti Universitas Gadjah Mada (UGM). Sebab, menurutnya, UGM tak berada dalam posisi sebagai pihak bersalah—melainkan hanya sebagai lembaga yang mengeluarkan dokumen resmi.

“UGM itu bukan pemalsu ijazah. Mereka tinggal mengatakan: kami memang mengeluarkan ijazah itu. Kalau kemudian hilang atau ada yang meragukan, itu urusan pemilik dokumen,” jelas Mahfud.

Mahfud juga menilai bahwa jalur hukum yang dipilih selama ini justru tidak relevan dengan substansi masalah. Ia mengkritik pendekatan perdata yang sempat diambil, padahal menurutnya dugaan pemalsuan, jika benar terjadi, merupakan perkara pidana.

“Perdata itu konflik kontraktual antara dua pihak. Nah, Pak Jokowi ini konflik dengan siapa secara perdata dalam urusan ijazah? Nggak ada,” tegasnya.

Jika ingin persoalan ini selesai secara hukum, Mahfud menyarankan agar aparat benar-benar mengusut secara pidana: siapa yang diduga memalsukan, dan siapa yang menyebarkan informasi bohong secara tidak bertanggung jawab.

Namun dalam praktiknya, kata Mahfud, publik justru menyaksikan proses hukum yang timpang. Penangkapan terhadap pihak-pihak yang menuduh, tanpa proses pengujian substansi di pengadilan, justru memperkeruh suasana dan membuka ruang ketidakpercayaan.

Sementara Presiden Jokowi menyatakan siap menunjukkan ijazah aslinya di pengadilan jika diminta, hingga kini belum ada pengadilan yang secara resmi meminta hal tersebut.

Di sisi lain, kampus UGM pun menegaskan bahwa semua dokumen akademik terkait Jokowi tercatat dan otentik.

“Kalau serius ingin menyelesaikan ini, buka ruang hukum yang tepat. Jangan sampai yang bersuara duluan langsung dibungkam, sementara substansi tak pernah disentuh,” tandas Mahfud.

Pernyataan Mahfud memperjelas satu hal: polemik ini tidak semata soal lembaran ijazah, tetapi tentang bagaimana hukum ditegakkan secara adil, proporsional, dan berpihak pada transparansi.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *