Home / Ragam

Kamis, 20 Oktober 2022 - 19:03 WIB

Majelis Hakim Tunda Bacaan Putusan Sela Sidang Gugatan Nursobah, Ini Alasannya

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda

Gedung Pengadilan Negeri Samarinda

Kaltimminutes.co, Samarinda  – Sidang gugatan pergantian antar waktu (PAW) Nursobah di Pengadilan Negeri (PN) Samarinda dengan agenda putusan sela pada Kamis (20/10/2022) hari ini ditunda.

Hal tersebut lantaran para majelis hakim belum selesai melakukan musyawarah hasil putusan, sehingga sidang ditunda pada Senin (24/10/2022) mendatang.

“Iya sidang ditunda menjadi Senin 24 Oktober pukul 10.00 Wita masih dengan agenda acara putusan sela,” ucap Rakhmat Dwinanto Hakim Juru Bicara Pengadilan Negeri Samarinda saat dikonfirmasi, Kamis (20/10/2022).

Sebagaimana yang diketahui, gugatan Nursobah selaku Anggota DPRD Samarinda itu bernomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr sebelumnya telah memasuki sidang agenda Replik Penggugat pada Kamis (6/10/2022) dan kembali dilanjutkan pada Kamis (13/10/2022) dengan agenda Duplik Tegugat.

Namun pada rencana sidang hari ini, yang seharusnya menjadi penentu hasil keputusan majelis hakim justru harus ditunda lantaran belum selesai dilakukan musyawarah putusannya.

“Majelis belum selesai bermusyawarah sehingga tusel (putusan sela) belum dapat dibacakan dan sidang dijadwalkan ulang pada Senin mendatang,” singkat Rakhmat kepada media ini.

Baca Juga :  Perindah Area Kosong di Sekitar Jembatan Mahakam IV, Pemkot Samarinda Akan Lakukan Ini

Sementara itu pihak kuasa hukum dari penggugat maupun tergugat yang juga turut dikonfirmasi belum memberikan tanggapannya terkait penundaan sidang pada hari ini.

Diberitakan sebelumnya, persidangan pekan kemarin dengan agendal penyampaian Duplik Tegugat dilakukan kuasa hukum Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dalam bentuk dokumen kepada majelis hakim, maupun kepada kuasa hukum penggugat.

Sebagai informasi, berdasarkan SIPP PN Samarinda bahwa telah terdaftar perkara perdata oleh Nursobah terhadap 10 tergugat, dengan Nomor Perkara 151/Pdt.Sus-Parpol/2022/PN Smr. Nursobah pun meminta ganti kerugian materil dan imaterill dengan total senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, meminta hakim agar memutuskan SK dari Tergugat nomor: 271/SKEP/DPP. PKS/2022, tanggal 11 Agustus 2022 tentang PAW Anggota DPRD Kota Samarinda tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V dan Tergugat VI terkait pemberhentian PENGGUGAT dari keanggotaan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Baca Juga :  Pembangunan IKN Telah Dimulai, Kementerian PUPR Akan Bangun 36 Unit Rumah untuk Menteri

Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat seluruh perbuatan atau keputusan para tergugat terkait proses peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS periode 2019-2024

Memerintahkan Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX dan Tergugat X menunda proses pelaksanaan usulan peresmian pemberhentian penggugat sebagai anggota DPRD Kota Samarinda dari Fraksi PKS.

10 orang tergugat yakni :
1. Ahmad Syaikhu, Presiden PKS
2. Aboe Bakar Alhabsy, Sekretaris Jenderal PKS
3. Dedi Kurniadi Ketua DPW PKS Kaltim
4. Abdul Wahab Syahrani, Sekretaris DPW PKS Kaltim
5. Dimyati Musthofa, Ketua DPD PKS Samarinda
6. Ismail Latisi, Sekretaris DPD PKS Samarinda
7. Ketua DPRD Kota Samarinda
8. Komisi Pemilihan Umum (KPU)
9. Gubernur Kalimantan Timur
10. Wali Kota Samarinda
(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Fraksi Golkar Walk Out dari Paripurna DPRD Kaltim, Makmur HAPK: Tidak Masalah

Ragam

Update Covid-19 Kaltim 28 Maret: Pasien Positif Corona Bertambah 6 Orang, Total 17 Pasien

Ragam

Viralkan Video Pasangan Pelajar Mesum di Kafe, 2 Mantan Pelayan Diamankan Polisi

Ragam

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia Sebut Pelaku Usaha Minta Tunda Ganti Presiden, PAN dan Demokrat Beri Tanggapan Menohok

Ragam

Wali Kota Andi Harun Jadi Narasumber di Pelatihan Kepemimpinan, Ini Pesan yang Disampaikan ke Para Pegawai

Ragam

43 Ibu Hamil di Balikpapan Positif Covid-19, Dinkes Balikpapan Siapkan Rapid Test Gratis

Ragam

Dinkes Kaltim Pantau Ketat Pasien Positif Covid-19 yang Rawat Anaknya di Rumah, Ketiga Anaknya Akan Diuji Swab

Ragam

[Siaran Pers] Soal Drama Polemik Perpanjangan Izin IUPK PT Arutmin, PWYP Indonesia Sebut Pemberian SK IUPK Tidak Mengejutkan