Kaltimminutes.co — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) turut memberikan komentarnya terkait dengan pengunduran diri Firli Bahuri dari jabatan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) .
MAKI meminta agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi menolak surat pengunduran diri Firli Bahuri.
“Saya minta juga Presiden harus adil yaitu menolak pengunduran dirinya Pak Firli,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (26/12/2023).
Boyamin juga menyinggung terkait permohonan pengunduran diri pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo yang tidak dikabulkan.
Penolakan tersebut dikarenakan saat itu, Rafael Alun yang terjerat kasus gratifikasi dan TPPU masih dalam pemeriksaan. Sehingga pengunduran diri tidak bisa diterima hingga pemeriksaan selesai.
Menurutnya, hal ini juga berlaku bagi semua Aparatur Sipil Negara atau ASN yang tersandung kasus korupsi, termasuk Firli Bahuri.
Boyamin menyebut aturan itu juga dimuat dalam UU Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN. Dalam UU itu juga mengatur tentang soal ASN yang mengundurkan diri tak serta-merta dikabulkan.
“Jadi ya di-pending (tunda) sampai keputusan ini inkrah, tetap dan dia diberhentikan setelah putusan itu kemudian diberhentikan dengan tidak hormat,” jelasnya
Diberitakan sebelumnya kasus dugaan pemerasan yang dilakukan Komisioner nonaktif KPK Firli Bahuri terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih terus bergulir.
Ditengah kasus yang sedang dihadapi, Firli Bahuri kembali mengirimkan surat permohonan pengunduran dirinya ke Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam keterangannya, Firli menyebut surat itu dilayangkan ke Mensesneg pada Sabtu (23/12) lalu.
Istana sebelumnya menolak surat firli sebab isi surat tersebut tidak sesuai dengan Undang-Undang KPK. Firli dalam suratnya tidak menyatakan pengunduran diri melainkan berhenti.
“Selanjutnya saya melakukan perbaikan atas surat saya, dan saya menyatakan bahwa saya menyatakan mengundurkan diri sebagai Pimpinan KPK (ketua merangkap anggota KPK),” kata Firli dalam keterangannya.
(*)