Kaltimminutes.co – Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin tidak menghadiri panggilan pemeriksaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Diketahui Aloysius dipanggil KPK untuk diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.
“Informasi yang kami terima tidak hadir. Penjadwalan pemanggilan ulang segera dikirimkan tim penyidik,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui pesan tertulis, Jumat (18/11).
Ali Fikri menjelaskan pemanggilan terhadap Aloysius dalam kapasitasnya sebagai warga negara untuk menjadi saksi karena ada kebutuhan penyidikan.
“Tentu bukan soal tugas pokok fungsi dia sebagai penasihat hukum LE [Lukas Enembe],” tutur Ali.
Ali pun mengingatkan Aloysius agar menghormati proses hukum yang sedang berjalan.
“Kami ingatkan yang bersangkutan kooperatif hadir sebagai ketaatan terhadap hukum. Silakan hadir dan terangkan langsung di hadapan penyidik,” ucap Ali.
Sebelumnya lembaga anti rasuah memanggail pengacara Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut pada Kamis (17/11).
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama Drs. Aloysius Renwarin, pengacara LE [Lukas Enembe],” kata Ali Fikri dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (17/11).
Diketahui, dalam kasus ini, KPK menjerat Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.
Lukas telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan terhitung sejak 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023. KPK telah memblokir rekening Lukas dan istrinya Yulce Wenda.
Selain itu, rumah Lukas di Jakarta juga telah digeledah KPK. Dokumen, bukti elektronik, catatan keuangan, uang tunai hingga emas batangan yang diduga terkait dengan perkara telah disita tim penyidik.
Namun hingga saat ini KPK belum menahan Lukas Enemba karena yang bersangkutan sedang sakit.(*)