Kaltimminutes.co – Mantan kader PDI Perjuangan (PDIP) asal Kabupaten Pemalang, Sudarsono, melakukan aksi yang cukup mencuri perhatian di depan Gedung Merah Putih KPK, Senin (17/2).
Ia datang untuk mengirimkan karangan bunga dan melakukan sujud syukur sebagai bentuk dukungannya terhadap KPK dalam memproses hukum terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto.
Tindakan ini dilakukan Sudarsono sebagai wujud apresiasi terhadap langkah hukum KPK yang telah memanggil Hasto untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan.
“Saya ingin sujud syukur di sini agar proses hukum terhadap saudara Hasto bisa berjalan dengan baik dan tidak mengganggu kehidupan masyarakat serta pemerintahan negara kita,” ujar Sudarsono saat melakukan sujud syukur di depan kantor KPK.
Sudarsono, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Ideologi PDIP DPC Kabupaten Pemalang, dipecat dari partai pada awal Februari 2025 setelah secara terbuka mendukung proses penegakan hukum terhadap Hasto. Ia berharap agar Hasto mematuhi proses hukum yang berlaku dan segera menyelesaikan kasus ini demi kebaikan bangsa.
“Saya berharap saudara Hasto taatilah ketentuan hukum di republik ini. Jangan permainkan nasib bangsa ini dan kondisi masyarakat yang ingin hidup damai dan sejuk,” tambah Sudarsono.
Ia juga mengapresiasi keputusan hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, yang menolak permohonan praperadilan Hasto terkait penetapan tersangka dalam kasus tersebut.
Terkait pemanggilan Hasto untuk diperiksa, Sudarsono mengingatkan agar Hasto tidak menunda-nunda proses hukum.
“Jangan buat kita terjebak dalam masalah yang tidak perlu. Negara ini milik seluruh rakyat, bukan hanya milik PDI Perjuangan,” ujarnya.
Hasto Kristiyanto, yang diduga terlibat dalam kasus suap untuk kepentingan penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, pada awalnya dijadwalkan untuk diperiksa hari itu, namun tim hukumnya meminta penjadwalan ulang setelah mengajukan permohonan praperadilan kedua.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dalam sidang pada 13 Februari 2025, menolak permohonan praperadilan tersebut dan menyatakan bahwa permohonan Hasto kabur dan tidak jelas.
KPK telah menetapkan Hasto bersama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka terkait dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk mengurus PAW anggota DPR Harun Masiku. Keduanya juga dikenakan pasal perintangan penyidikan. Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Hasto dan Donny belum ditahan oleh KPK.
(Redaksi)