Home / Ragam

Selasa, 27 Desember 2022 - 18:21 WIB

Mantan Kepala Kampung di Berau Selewengkan Dana Desa 700 Juta, Berhasil Diciduk Aparat Kepolisian

Ilustrasi ditangkap / HO

Ilustrasi ditangkap / HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Uang dana desa senilai Rp 700 juta diselewengkan seorang mantan kepala kampung di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur (Kaltim) yang kini telah diciduk aparat kepolisian.

Informasi dihimpun pelaku adalah BM (55), yang merupakan mantan Kepala Kampung Pilanjau, RT 03 Desa Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

Dijelaskan Kapolres Berau, AKBP Sindhu Brahmarya kalau modus kejahatan pelaku meraup ratusan juta itu dengan cara menyelewengkan penjualan air gunung kepada warga kampung sejak 2017 hingga 2021.

Sejatinya, penjualan air gunung itu harus disetorkan kepada keuangan kampung. Namun hal itu urung dilakukan pelaku yang justru terjadi tindak pidana yang berujung diamankannya BM.

“Pelaku menjual air gunung kepada warga kemudian hasil penjualan air gunung tersebut tidak disetorkan ke rekening kas kampung. Sehingga penggunanya tidak dapat dipertanggungjawabkan,” kata Sindhu pada Selasa (27/12/2022).

Baca Juga :  Soal Pengunduran Diri Miftachul Akhyar, MUI Bakal Gelar Rapat Internal

Lanjut dijelaskannya, praktik penyelewengan itu bermula dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Kaltim beberapa waktu lalu.

Dari audit tersebut, diketahui kalau BPKP Kaltim mendapati adanya penyelewengan keuangan negara sebesar Rp 765.860.000 di Kampung Pilanjau, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau.

“Asal usul barangnya kan berasal dari aset atau kekayaan asli desa berupa tanah untuk sumber mata air gunung padai yang harusnya dikelola Kampung Pilanjau, namun oleh pelaku diselewengkan,” bebernya AKBP Sindhu.

Uang lebih dari Rp 700 juta yang dikumpulkan pelaku berasal dari pungutan biaya air gunung yang dijual senilai Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu per ton air.

Rinciannya, pada tahun 2017 Rp 67.510.000, tahun 2018 Rp 100.150.000, tahun 2019 Rp171.825.000, tahun 2020 Rp 191.750.000 dan tahun 2021 Rp 245.625.000. Sehingga selama lima tahun tersebut, pelaku berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 776.860.000.

Baca Juga :  Pemerintah Pusat Kembali Buka Keran Ekspor Batu Bara, Anggota DPR RI Dukung Pemerintah Penuhi Dulu Kebutuhan Energi Dalam Negeri

“Seharusnya dimanfaakan untuk kepentingan bersama, yaitu ke rekening kas kampung. Namun oleh yang bersangkutan dilakukan berbeda, yaitu ditampung ke rekeningnya selama kurun waktu 5 tahun,” jelasnya.

Dari hasil audit BPKP Kaltim tersebut, pihak kepolisian yang mendapat terusan informasi langsung bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Walhasil, didapati bahwa BM terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dan dirinya langsung diamankan petugas dikediamannya pada Minggu (25/12/2022) kemarin.

“Kami juga turut mengamankan 38 dokumen yang terdiri dari Copy leges SK Bupati Berau, invoice dan beberapa nota pembelian,” ungkapnya.

Hingga berita ini diturunkan pihak kepolisian pun masih terus melakukan pendalaman kasus tersebut untuk mencari tahu apakah masih ada pelaku lainnya yang turut terlibat dari aksi kejahatan BM.

(*)

Share :

Berita Terkait

Ragam

Polda Kaltim Kawal Pembangunan IKN, Antisipasi Adanya Ancaman Sengketa Lahan

Ragam

Sambut Pemindahan IKN di Kaltim, Isran Noor Ingatkan Kabupaten/Kota untuk Mempersiapkan Diri

Ragam

Gegara Bongkar Kasus Dugaan Korupsi , Jurnalis Divonis 3 Bulan Penjara

Ragam

Kebakaran Hanguskan 6 Bangunan Warga di Samarinda, Diduga Akibat Aktivitas Pengetapan BBM

Ragam

Terungkap Motif Bule Rusia Telanjang di Pohon Sakral Bali, Ternyata Demi Kepentingan Konten Media Sosial

Ragam

Soroti Minimnya Tenaga SDM di Bidang IT di OPD Balikpapan, LHP-BPK Minta Koordinasi Antar OPD Harus Ditingkatkan 

Ragam

Dicopot dari Direktur Penyelidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro Lapor ke Dewan Pengawas

Ragam

DPRD Samarinda Agendakan Pakai Hak Interpelasi ke Walikota, Jaang : Harus Saling Intropeksi