Kaltimminutes.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mewanti-wanti calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk tak menggunakan kantor pemerintahan untuk sarana politik.
Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.
Diketahui saat ini capres dan cawapres sedang gencar melakukan kampenya politik untuk meraup suara di Pilpres 2024.
“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta paslon Pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada di undang-undang Pemilu,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12).
Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu terkait larangan kantor pemerintahan digunakan sebagai lokasi kampanye.
“Enggak boleh (fasilitas negara), jangankan, kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas,” ujarnya.
Bagja menyampaikan salah satu fasilitas umum pemerintah di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk berkampanye yakni Gelora Bung Karno (GBK).
“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh enggak digunakan? Boleh. Tapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Tidak boleh, kantor Gubernur enggak boleh. Kalau GBK silahkan,” jelasnya.
Bagja mengaku tengah mengkaji adanya dugaan salah satu pasangan calon melakukan kampanye di kantor kementerian.
“Bukan laporan enggak, tapi sudah jadi perhatian kita dan lagi kita kaji,” pungkasnya.
(*)