Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Politik

Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Capres dan Cawapres Tak Gunakan Kantor Pemerintah untuk Sarana Politik

58
×

Masa Kampanye, Bawaslu Ingatkan Capres dan Cawapres Tak Gunakan Kantor Pemerintah untuk Sarana Politik

Sebarkan artikel ini
Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Rahmat Bagja

Kaltimminutes.co — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)  mewanti-wanti calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) untuk tak menggunakan kantor pemerintahan untuk sarana politik.

Hal ini sebagaimana disampaikan Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Example 300x600

Diketahui saat ini capres dan cawapres sedang gencar melakukan kampenya politik untuk meraup suara di Pilpres 2024.

“Tidak boleh ada penyalahgunaan ya, penyalahgunaan kantor pemerintah untuk sarana politik peserta paslon Pemilu tertentu. Tidak boleh. Ada di undang-undang Pemilu,” kata Bagja kepada wartawan, Jumat (8/12).

Lebih lanjut ia mengatakan, Bawaslu telah melakukan sosialisasi terhadap peserta pemilu terkait larangan kantor pemerintahan digunakan sebagai lokasi kampanye.

“Enggak boleh (fasilitas negara), jangankan, kalau fasilitas negara kan tergantung fasilitas pemerintah ya, kalau kantor pengadilan boleh enggak? Enggak boleh jelas,” ujarnya.

Bagja menyampaikan salah satu fasilitas umum pemerintah di DKI Jakarta yang bisa digunakan untuk berkampanye yakni Gelora Bung Karno (GBK).

“Kalau di DKI misalkan fasum pemerintah apa? GBK, itu fasum pemerintah, boleh enggak digunakan? Boleh. Tapi kantor Gubernur boleh enggak digunakan? Tidak boleh, kantor Gubernur enggak boleh. Kalau GBK silahkan,” jelasnya.

Bagja mengaku tengah mengkaji adanya dugaan salah satu pasangan calon melakukan kampanye di kantor kementerian.

“Bukan laporan enggak, tapi sudah jadi perhatian kita dan lagi kita kaji,” pungkasnya.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *