Kaltimminutes.co, Samarinda — DPRD Kaltim menggelar paripurna ke-35 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim pada Senin (25/09/2023).
Paripurna ini dengan agenda penyampaian laporan masa kerja Pansus pembahas rancangan peraturan daerah inisitif Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tentang pajak daerah dan retribusi daerah.
Ditemui usai pariprna, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kaltim, Rusman Ya’qub meminta untuk melakukan perpanjangan masa kerja pansus selama 30 hari.
Perpanjngan kerja pansus ini bukan tanpa alasan, sebab menurut Rusman Ya’qub, setelah melakukan uji publik maka pansus akan melakukan penyempurnaan pada draft rancangan peraturan daerah itu.
“Penambahan waktu karena ada kementerian dalan negeri dan kementerian keuangan tidak sinkron dalam soal teknisnya”kata Rusman kepada awak media usai paripurna.
Lebih lanjut ia mengatakan, pansus harus tetap mengejar penyempurnaan draft rancangan peraturan daerah tersebut sebelum tahun 2024.
Ketua fraksi PPP itu juga menjelaskan konsekuensi yang terjadi apabila tidak menyempurnakan draft tersebut pada tahun 2023.
“kalau itu (Raperda) diluncurkan pada tahun 2024 maka konsekuensinya kita tidak bisa melakukan pemungutan PAD pajak khususnya 2024 dengan mengacu pada ketentuan yang baru” ujar Rusman.
(Advertorial)