Kaltimminutes.co – Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ahyudin membantah tuduhan penyelewengan dana corporate social responsibility (CSR) Lion Air untuk korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 yang dikelola ACT.
Batahan ini disampaikan oleh Kuasa hukum Ahyudin, Teuku Pupun Zulkifli. Pupun mengatakan semua itu masih berupa tuduhan.
“Ya, kita sudah pasti mengatakan itu kan tidak benar ya, karena dalam proses pengelolaan enggak ada penyelewengan ya, ini kan semua dugaan yang diarahkan ke Pak Ahyudin,” ungkap Pupun kepada wartawan di Bareskrim Polri, Senin (11/7).
Lebih lanjut Pupun mengatakan semua itu masih dalam bentuk dugaan dan belum dapat dibuktikan, oleh karenanya pihaknya akan memberikan penjelasan dalam pemeriksaan nantinya.
“Tentu akan di pemeriksaan ini akan kita jelaskan sejauh mana kapasitasnya, ini kan masih dugaan semua,” pungkasnya.
Ia juga mengatakan pemeriksaan yang dijalani kliennya hari ini masih terkait legalitas ACT.
“Masih seputar legalitas dengan ACT, tapi kita liat perkembangan ke depan, kan masih ada beberapa tahapan ya,” lanjutnya.
Sebelunya Mantan Presiden Yayasan ACT, Ahyudin menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri dugaan penyelewengan dana kemanusiaan yang dikelola oleh Yayasan ACT pada Jumat (8/7) lalu.
Ahyudin diperiksa pihak kepolisian selama 12 jam dan dicecar dengan 22 pertanyaan.
Salah satu pertanyaan yang digali pihak kepolisian dari Ahyudin mengenai legalitas dari yayasan ACT.
“Kalau nggak salah, hari ini ada 22 pertanyaan. Pertanyaan masih seputar legal yayasan, tugas, tanggung jawab. Seperti itu sih (pertanyaannya),” kata Ahyudin dalam keterangannya, Jumat 8 Juli 2022. (*)