Home / Hukrim

Rabu, 5 Oktober 2022 - 15:28 WIB

Menyesal dengan Perbuatannya, Ferdy Sambo Minta Maaf ke Orang Tua Brigadir J

Ferdy Sambo / HO

Ferdy Sambo / HO

Kaltimminutes.co – Polri menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke jaksa hari ini.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10).

Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama para tersangka lainnya.

Ferdy Sambo lantas menyampaikan beberpa hal setelah resmi menjadi tahanan Kejagung. Salah satunya ia menyatakan siap unutk menjali sumua proses hukum yang menjeratnya.

Baca Juga :  Irwan Peco Resmi Dilantik Jadi Pimpinan DPD Demokrat Kaltim, Siap Kawal AHY Menuju Istana Negara 2024

“Saya siap menjalani proses hukum,” ujar Ferdy Sambo dengan singkat di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).

Ferdy Sambo bahakan mengaku menyesal atas perbuatannya dalam membunuh mantan ajudannya yakni Brigadir J.

“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” ujar dia.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan para tersangkan akan ditahan di Mako Brimob.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Anggota TNI Tembak 2 Orang di Maluku Tengah, Satu Anggota Brimob Tewas

“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.

Sementara untuk tersangka Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.

“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Fadil. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Cabuli Remaja Sekolah di Samarinda, Seorang Oknum Ojol Ditangkap Polisi dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Hukrim

Selundupkan 5 Kg Narkoba Asal Malaysia, Dua Wanita Buruh Sawit Ditangkap Polres Nunukan

Hukrim

Seperti Film, Polisi dan Dua Remaja Kejar-kejaran di Jalan

Hukrim

Polsek Sebatik Ungkap Kasus Asusila Anak di Bawah Umur, Begini Kronologisnya

Hukrim

Berawal dari Kekesalan Istri, Pasutri Asal Sukabumi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Injak Alquran

Hukrim

Dinilai Tak Beralasan Secara Hukum, MK Tolak Gugatan UU Pemilu yang Diajukan Partai Gelora

Hukrim

Tikam Pemilik Rumah Usai Ketahun Mencuri, Seorang Pria Jadi Bulan-bulanan Warga

Hukrim

Terduga Pelaku Tewas Gantung Diri, Polisi Hentikan Kasus Dugaan Pemerkosaan Mahasiswi di Barau