Kaltimminutes.co – Polri menyerahkan tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ke jaksa hari ini.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (5/10).
Ferdy Sambo resmi menjadi tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama para tersangka lainnya.
Ferdy Sambo lantas menyampaikan beberpa hal setelah resmi menjadi tahanan Kejagung. Salah satunya ia menyatakan siap unutk menjali sumua proses hukum yang menjeratnya.
“Saya siap menjalani proses hukum,” ujar Ferdy Sambo dengan singkat di Kejaksaan Agung, Rabu (5/10).
Ferdy Sambo bahakan mengaku menyesal atas perbuatannya dalam membunuh mantan ajudannya yakni Brigadir J.
“Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk bapak dan ibu dari Josua,” ujar dia.
Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana mengatakan para tersangkan akan ditahan di Mako Brimob.
“Sesuai hasil koordinasi dengan Bareskrim tersangka FS, HK, AN, ARA kami melakukan penahanan di Mako Brimob,” Fadil Zumhana di Kejagung, Jakarta Selatan.
Sementara untuk tersangka Putri Candrawathi akan ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
“Untuk Ibu PC ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung,” kata Fadil. (*)