Kaltimminutes.co – Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud belum mengembalikan aset berupa mobil dinas.
Seharusnya, secara administratif, sejumlah mobil dinas itu sudah dikembalikan kepada pemerintah kabupaten (Pemkab).
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Pengelolaan Aset, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Denny Handayansyah belum lama ini.
Mobil dinas tersebut dikabarkan termasuk dalam kendaraan kendaraan mewah.
“Ada sejumlah mobil dinas belum dikembalikan bupati yang telah dinonaktifkan,” ujarnya, dilansir dari ANTARA, Sabtu (2/7/2022).
Ia pum membeberkan jenis mobil dinas yang belum dikembalikan oleh terdakwa AGM.
“Kendaraan dinas roda empat yang diberikan untuk menunjang kinerja sebagai kepala daerah yakni, Toyota Alphard, Fortuner, dan Land Cruiser,” katanya.
Ia menegaskan, BKAD telah berupaya menarik aset milik Pemkab tersebut setelah AGM terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 12 Januari 2022.
Katanya pula, BKAD hingga kini belum dapat menarik mobil dinas yang dipakai untuk kendaraan operasional kepala daerah, karena ada penolakan dari pihak keluarga AGM.
Saat ini BKAD berkoordinasi dengan aparat penegak hukum sebagai upaya untuk mengambil aset milik Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
“Kami sudah berusaha dan telah datang ke rumah untuk tarik mobil dinas tapi ditolak pihak keluarga. Alasannya tunggu putusan hukum sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap),” katanya.
“Tidak bisa ambil paksa karena kami tidak tahu mobil dinasnya ada di mana dan harus ada surat kekuatan hukum. Kami lagi koordinasi dan konsultasi dengan aparat penegak hukum serta KPK perwakilan provinsi,” katanya. (*)