Kaltimminutes.co, Samarinda — Musibah kebakaran kembali terjadi di Jalan HM Ardans, Samarinda, Kalimantan Timur, pada Sabtu, (16/3/2024) pagi.
Kobaran api membakar satu bangunan yang terdiri dari tiga ruko dan menyebabkan satu orang meninggal dunia.
Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan tanggapannya terkait peristiwa tragis ini. Ia menyatakan bahwa penyebab kebakaran sedang diselidiki oleh pihak kepolisian.
“Salah satu kemungkinan adalah karena pom mini yang berada di sekitar lokasi kejadian. Namun, belum bisa dipastikan sepenuhnya, bisa saja ada faktor lain yang menyebabkan api menjalar hingga mencapai pom mini,” ujarnya pada Sabtu (16/3/2024) sore.
Ia juga menegaskan bahwa pihaknya akan memberikan prioritas dalam agenda penertiban terhadap pom mini di wilayahnya.
“Kami akan menunggu hasil penyelidikan dari kepolisian dan menentukan langkah selanjutnya. Setelah itu, kami akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya kebakaran serta menegaskan kepada pemilik pom mini untuk mematuhi aturan yang ada,” ucapnya.
Orang nomor satu di Kota Samarinda ini berharap bahwa peristiwa tersebut dapat menjadi pelajaran berharga bagi Pertamina untuk lebih memperhatikan tanggung jawabnya terhadap patra niaga dan penyimpanan bahan bakar.
“Kami berharap Pertamina dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi kegiatan usaha pom mini, serta memastikan bahwa semua prosedur dan peraturan telah dipatuhi dengan baik,” tegasnya.
Menanggapi aturan mengenai pom mini, Andi Harun menjelaskan bahwa penegakan aturan tersebut merupakan kewenangan Pertamina, dengan izin tata usaha diniaga yang dikeluarkan oleh Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kami akan mengeluarkan surat edaran kepada semua pihak terkait untuk melarang kegiatan usaha pom mini yang tidak memenuhi persyaratan dan berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat,”jelasnya.
Terkait waktu pemberian surat edaran tersebut, ia menyatakan bahwa sedang dalam tahap finalisasi dan diperkirakan akan diberikan dalam waktu dekat.
“Kami akan memastikan bahwa semua proses administrasi telah selesai, dan surat edaran dapat segera diterbitkan untuk memberikan arahan yang jelas kepada seluruh pihak terkait,” pungkasnya.
(*)