Kaltimminutes.co, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan menegaskan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) agar dapat menjaga netralitas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 mendatang.
Hal ini sesuai dengan peraturan bahwa ASN tak boleh berpihak pada salah satu pasangan calon (paslon).
Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin, mengatakan walaupun ASN mempunyai hak pilih, mereka tak boleh ikut berkampanye atau pun mengajak orang-orang memilih ke salah satu paslon karena dianggap tidak netral.
“Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh berkampanye dan tidak boleh memihak kemana-mana,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, saat diwawancarai awak media, Rabu (7/2/24).
Hal ini sudah sering kali disosialisasikan oleh Bawaslu dan Wali Kota Balikpapan, Rahmad Mas’ud, agar ASN dapat menahan diri tidak ikut berkampanye dan juga berpolitik.
“Di pemilu legislatif dan presiden ini ASN dituntut harus netralitas. Mudah-mudahan ASN bisa menjaga itu dan menjalankan fungsi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat,” katanya.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN, dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. SKB tersebut ditandatangani bersama Kementerian Dalam Negeri, BKN, KASN dan Bawaslu.
Di undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN juga diatur bahwa pegawai ASN wajib menjaga netralitas, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Dijelaskan juga bahwa di musim kampanye ini, ASN yang sedang berfoto tak boleh berpose jari 1, 2, atau 3 , karena dikhawatirkan mengacu pada salah satu nomor urut paslon dan dinilai tidak netral.
(*)