Kaltimminutes.co – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI melalui Direktorat Penyidikan resmi meminta Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM untuk menerbitkan status pencegahan ke luar negeri terhadap Nadiem Anwar Makarim, mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Pencegahan ini akan berlaku selama enam bulan ke depan, terhitung sejak permintaan disampaikan.
Nadiem saat ini masih berstatus saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan sistem Chromebook untuk sekolah-sekolah di berbagai jenjang pendidikan di Indonesia. Namun, langkah pencegahan ini dinilai sebagai sinyal bahwa kasus ini akan berkembang lebih jauh, mengingat skala anggaran yang sangat besar.
“Iya (dicegah ke luar negeri). Sejak 19 Juni 2025 untuk enam bulan ke depan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dilansir Antara, Jumat (27/6/2025).
Alasannya pencegahan keluar negeri demi kelancaran penyidikan dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
“Alasannya untuk memperlancar proses penyidikan,” tambah Harli Siregar .
Kasus ini berkaitan dengan proyek bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) untuk satuan pendidikan dasar, menengah, dan atas. Proyek ini menggunakan anggaran negara hingga Rp3,58 triliun, dengan tambahan dari Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp6,3 triliun.
Salah satu pokok perkara adalah dugaan pengondisian spesifikasi teknis agar proyek diarahkan menggunakan Chromebook, sebuah perangkat berbasis sistem operasi buatan Google.
Berdasarkan hasil uji coba 1.000 unit Chromebook sejak 2019, perangkat ini dinilai tidak efektif untuk pembelajaran di banyak daerah karena ketergantungan pada koneksi internet, sementara akses internet di wilayah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) masih sangat terbatas.
Namun, dalam proses pengadaan , tim teknis baru diduga diarahkan untuk menyusun kajian yang mengunggulkan spesifikasi Chromebook, diduga tanpa pertimbangan objektif terhadap efektivitas di lapangan seperti akses internet di wilayah 3T.
(Redaksi)