Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Hukrim

Nekat Curi Motor Tetangga, Remaja 14 Tahun di Nunukan  Ingin Punya Kendaraan Pribadi

66
×

Nekat Curi Motor Tetangga, Remaja 14 Tahun di Nunukan  Ingin Punya Kendaraan Pribadi

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi remaja di Nunukan curi motor tetangga

Kaltimminutes.co, Samarinda — Gegara ingin memiliki kendaraan pribadi, seorang remaja 14 tahun di Nunukan, Kalimantan Utara kedapatan nekat mencuri motor tetangganya pada Kamis (1/3/2024) kemarin.

Diketahui aksi pencurian itu terjadi di Kecamatan Nunukan Tengah. Saat itu, korban yang masih bertetangga dengan pelaku baru saja pulang dengan istrinya jelang tengah malam pada Rabu (28/2/2024) kemarin, menggunakan motor Yamaha Mio M3 dengan nopol KU-2747-NU.

Example 300x600

Saat itu tidak ada hal yang mencurigakan. Sehingga korban dan istri masuk ke rumah untuk bergegas istirahat. Namun pada paginya, mereka kaget sebab motor yang diparkir telah raib di halaman rumah.

“Iya sekitar pukul 06.00 Wita, istri memberitahukan kepada suaminya bahwa sepeda motor miliknya telah hilang,” ucap Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia melalui Kasi Humas, AKP Siswati, Selasa (5/3/2024).

Dengan kejadian itu, korban diperkirakan mengalami rugi hingga Rp 20 juta akhirnya melapor ke pihak kepolisian.

Dari hasil penyelidikan Unit Reskrim Polsek Nunukan, dugaan pelaku berhasil teridentifikasi yang diketahui merupakan anak di bawah umur.

“Pelaku berhasil kita amankan di rumah neneknya beserta dengan barang bukti,” jelasnya.

Kepada polisi, pelaku mengaku sudah memiliki niat ingin memiliki motor untuk bisa dipakai sehari-hari. Sehingga saat pelaku sedang berada di tempat orang tuanya yang tidak jauh dari kediaman korban, akhirnya muncul niat untuk mencuri sepeda motor milik tetangganya.

Saat rumah korban terlihat sunyi, pelaku mengendap-endap mendorong motor milik korban menuju rumah neneknya untuk menyembunyikan sepeda motor impiannya.

“Si pelaku ini juga sudah membuat kunci duplikat di tempat jasa pembuat kunci. Sehingga dia bisa menggunakan motor tersebut. Kalau untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena dia ingin memiliki kendaraan,” jelasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku telah diamankan di Mako Polsek Nunukan dan disangkakan Pasal 363 Ayat (1) ke-3e KUHPidana.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *