Home / Hukrim

Sabtu, 2 Juli 2022 - 19:35 WIB

Nekat Lakukan Jambret di Samarinda, Seorang Pria Dibekuk Pihak Kepolisian

Ilustrasi penjambretan

Ilustrasi penjambretan

Kaltimminutes.co, Samarinda – Himpitan ekonomi terus menjadi biangkerok seseorang nekat melakukan aksi kriminalitas. Begitu pula yang dilakukan Adi Prahara Sejati alias Adi (27) yang nekat menjambret tas di wilayah Samarinda Kota, Kalimantan Timur (Kaltim) pada Kamis (30/6/2022) kemarin.

Informasi dihimpun, Adi saat itu berhasil menjambret tas seorang pemotor bernama Triska Rahayu (20). Saat itu korban yang sedang mengendarai motor untuk pulang ke indekosnya di Jalan Antasari, tiba-tiba dipepet pelaku dari arah belakang.

Dengan cepat, tangan kekar Adi berhasil menarik tas korbannya hingga putus dan langsung melarikan diri.

Baca Juga :  Gelar Razia Balapan Liar di Bulan Ramadan, Polresta Samarinda Amankan 47 Motor 

“Pasca kejadian korbannya langsung melapor ke kami dan anggota kami langsung turun melakukan pengejaran terhadap pelaku,” kata Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Jatanras Ipda Syahrir Husain saat dikonfirmasi Sabtu (2/7/2022) kemarin.

Aksi jambret yang dilakukan Adi pada pagi hari itu tak dengan cepat berhasil diungkap pihak kepolisian. Sebab pada sorenya, Adi berhasil diringkus sekira pukul 16.20 Wita tepatnya di depan Masjid Cheng Ho, Jalan Poros Samarinda-Balikpapan.

Tas korban yang berisi beberapa barang berharga seperti, ponsel, SIM, STNK dan sejumlah uang tunai pun masih berada ditangan pelaku.

Baca Juga :  Balikpapan Zona Merah Covid-19, Rizal Effendi Larang Mudik dan Transit

“Pelaku kami amankan di jalan Poros Samarinda-Balikpapan, jadi dia belum sempat menjual hasil curiannya, tetapi uang Rp 400 ribu sudah digunakan jadi tersisa Rp 154 ribu,” tambahnya.

Kepada petugas, Adi tak lagi bisa mengelak dan mengakui semua perbuatannya. Ia bahkan mengaku baru sekali berlaku demikian sebab terpaksa himpitan ekonomi.

“Jadi dia baru pertama kali menjambret, ngakunya karena keperluan ekonomi. Dia bukan residivis. Sekarang kasusnya masih terus kita kembangkan,” pungkasnya. (*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Dinilai Mengandung Ujaran Kebencian, Konten Youtube Rocky Gerung Dilaporkan ke Polisi

Hukrim

Coba Rudapaksa Tetangganya, Pria di Samarinda Kini Meringkuk di Balik Jeruji Besi

Hukrim

Usai Jadi Tersangka Teroris, Kader Partai Ummat Belum Dinonaktifkan

Hukrim

Soal Kasus Gubernur Papua Lukas Enembe, KPK Ingatkan Kuasa Hukum Tak Cari Alasan yang Tak Faktual

Hukrim

Kasus Pelecehan yang Dilakukan AL Jadi Sorotan Publik, Ketua DPRD Balikpapan: Kalau Dikebiri Saya Setuju

Hukrim

Perangi Peredaran Narkotika Dari Dalam dan Luar Lapas, BNNP Kaltim Musnahkan Barang Bukti Lima Tersangka

Hukrim

Hubungan Asmara Kandas, Seorang Pria di Berau Lakukan Aksi Tak Sononoh Pada Anak di Bawah Umur 

Hukrim

Soal Kasus Korupsi di PPU, Polda Kaltim Ungkap Satu Pejabat Diduga Terlibat Korupsi PJU