Home / Hukrim

Jumat, 15 September 2023 - 18:15 WIB

Nekat Sebar Video Mesum Mantan Kekasih, Seorang Pria di Nunukan Ditangkap Polisi

Ilustrai sebar vidoe syur / Foto: HO

Ilustrai sebar vidoe syur / Foto: HO

Kaltimminutes.co, Nunukan – Seorang pria di Nunukan berinisial JA (30) nekat menyebar foto dan video mesum mantan kekasihnya yang bernama WS (29).

Akibatya JA ditangkap oleh Unit Reskrim Polres Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara).

Kasus ini berawal dari hubungan asmara keduanya yang berakhir pada November 2022 lalu, ketika WS dan JA memutuskan untuk berpisah. Namun, hubungan mereka sempat diabadikan dalam bentuk video syur melalui ponsel pelaku.

WS kemudian merantau ke Nunukan bersama temannya setelah berpisah dari JA. Sementara itu, JA yang tinggal di Tenggarong, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur (Kaltim) mencoba mencari keberadaan mantan pacarnya tersebut.

Karena tak kunjung bertemu, terlebih JA mendapat kabar dari temannya kalau WS telah memiliki pria baru membuat pelaku lantas kesal dan nekat menyebar penggalan video syur mereka dari hasil tangkapan layar dan diunggah ke akun Instagram milik WS.

Baca Juga :  Berkas Perkara Kasus Ayah Perkosa Anak Kandung Akan Diserahkan ke Kejari Samarinda

“Pelaku menyebarkan konten-konten video syur itu menggunakan akun Instagram milik WS,” Kasat Reskrim Polres Nunukan, AKP Lusgi Simanungkalit, Jumat (15/9/2023).

WS kemudian baru sadar akan perbuatan JA dari seorang temannya. Kala itu teman WS mengatakan kalau akun Instagram lama miliknya kembali aktif dan mengunggah potongan video dan foto adegan syur hubungan asmaranya bersama JA waktu lalu.

Mengetahui hal tersebut, WS segera melaporkan kasus ini ke Polres Nunukan. Setelah penyelidikan yang berlangsung dari 9 September 2023, polisi akirnya mendapatkan informasi tentang keberadaan JA yang berada di Tenggarong.

“Kita melakukan upaya paksa terhadap pelaku, kemudian kita bawa ke Polres Nunukan untuk proses lanjut,” tambahnya.

Diketahui bahwa pelaku dan korban pernah memiliki usaha toko emas bersama. Namun, setelah hubungan mereka retak dan komunikasi terputus, WS meninggalkan kekasihnya dan mencari pekerjaan di Kecamatan Sebuku, Nunukan.

Baca Juga :  Tuntutan Rehab Malah Divonis Penjara, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Bakal Ajukan Banding

Kenyataan bahwa WS memiliki seorang pria baru membuat JA merasa kesal. Dengan penuh kemarahan, pelaku memutuskan untuk menyebarkan tangkapan layar rekaman adegan mesum mereka berdua.

“Lantaran sakit hati ditinggal kekasihnya, itulah yang membuat pelaku nekat menyebarkan tangkapan layar video mesum,” tandasnya.

Dalam proses penyidikan, polisi menerapkan Pasal 4 ayat (1) huruf (d) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dengan subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Polresta Samarinda Akui Kesulitan Lacak Penyebar Berita Hoaks Andi Harun, Sudah Dipancing Pemilik Akun Disebut Tak Muncul

Hukrim

Peringatan Hari Juang TNI AD Tahun 2022, Pangdam VI/Mlw Pimpin Langsung Rangkaian Kegiatan 

Hukrim

Kasus Peredaran Narkotika Lintas Daerah, Polisi Bekuk Pelaku di Samarinda Saat Ambil Sabu

Hukrim

Kejari Kutim Bidik Potensi Korupsi di Dinas Pendidikan, Taksiran Nominal Capai Rp 80 Miliar

Hukrim

Satgas Nemangkawi Tangkap Temianus Magaya, Pentolan KKB yang Sempat Lakukan Kekerasan di Yahukimo

Hukrim

Remaja 14 Tahun di Berau Disetubuhi Kakak Ipar dan Pacarnya, Kejadiannya di Hari yang Sama

Hukrim

Rugikan Nagara Rp 2,6 Miliar,  Kasus Dugaan Korupsi Ketua Lakestra Dilimpahkan ke Kejari Samarinda

Hukrim

Dua Pemuda Hendak Edarkan Sabu Dibekuk Polresta Samarinda, Barang Haram Didapat dari Seseorang di Makassar