Scroll untuk baca artikel
Ragam

Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei Mendatang

90
×

Nurul Ghufron Mangkir, Dewas KPK Tunda Sidang Etik 14 Mei Mendatang

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Kaltimminutes.co – Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda sidang kasus dugaan penyelewengan kewenangan jabatan yang dilakukan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Sidang itu sejatinya dilakukan pada pada Kamis (2/5) hari ini, namun Nurul Ghufron tak hadir.

Example 300x600

“Sidang sudah dibuka, kemudian sudah ditutup karena NG (red, Nurul Ghufron) tidak hadir dengan alasan dia sedang menggugat Dewas melalui Pengadilan Tata Usaha Negara,” ujar Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris saat dikonfirmasi, Kamis (2/5).

Syamsuddin akan dilanjutkan kembali pada dua pekan mendatang yakni 14 Mei 2024.

“Sidang ditunda tanggal 14 Mei 2024. Jika panggilan kedua nanti tidak hadir juga maka sidang etik tetap dilanjutkan,” kataSyamsuddin.

Ghufron disangka melanggar kode etik terkait dengan penyalahgunaan pengaruh di balik mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) RI berinisial ADM.

Baru-baru ini, Ghufron dan Anggota Dewas KPK Albertina Ho terlibat konflik internal.

Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Tak hanya itu, Ghufron juga membawa permasalahan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Ghufron mengatakan mempunyai hak untuk melaporkan dugaan pelanggaran kode etik insan komisi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b Perdewas Nomor 3 Tahun 2021.

“Materi laporan saya dugaan penyalahgunaan wewenang berupa meminta hasil analisis transaksi keuangan pegawai KPK, padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisis transaksi keuangan tersebut,” jelas Ghuron melalui keterangan tertulis, Rabu (24/4).

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *