Scroll untuk baca artikel
HukrimRagam

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kawasan Pelabuhan Temukan Warung Jual Miras Ilegal

77
×

Operasi Cipta Kondisi, Polsek Kawasan Pelabuhan Temukan Warung Jual Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Pemilik Warung Tunjukkan botol miras ilegal yang dijual

kaltimminutes.co-Samarinda. Dalam rangka untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat serta untuk menekan tingkat kriminalitas kejahatan yang dilatar belakangi dibawah pengaruh alkohol atau minuman keras (miras). Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) melakukan operasi rutinnya pada Rabu (15/1/2020) malam lalu.

Berbekal informasi dari warga bahwa adanya penjualan miras tanpa izin. Aparat kepolisian langsung mengarah ke Jalan Imam Bonjol, nomor 17 B, Kelurahan Pelabuhan, Samarinda. salah satu warung yang terbuka 24 jam menjadi sasaran petugas saat itu.

Example 300x600

Pada Saat digeledah, benar adanya informasi tersebut, sebanyak 28 botol miras ditemukan petugas.

Sekumpulan miras tersebut disembunyikan di bawah etalase kayu. Pemilik warung Anwar hanya bisa terdiam saat dimintai keterangan oleh petugas. Surat ijin penjualan minuman beralkohol juga tak bisa ia tunjukkan.

“Kegiatan tersebut kami lakukan untuk menjaga situasi agar tetap aman dan kondusif,” terang Kapolsek Kawasan Pelabuhan, Kompol Aldi Alfa Faroqi.

Jenis miras yang didapat antara lain bir dan anggur dengan rincian, 10 anggur dan 18 bir kini telah disita petugas. Sedangkan pemilik warung, dibawa ke Polsek KP untuk dimintai keterangan dan diberikan pembinaan.

“Untuk miras sudah kami amankan, sedangkan pemilik warung kami bawa ke kantor (Polsek KP) untuk diberikan pembinaan,” pungkasnya.

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *