Kaltimminutes.co, Samarinda – Pansus Investigasi Pertambangan (IP) DPRD Kaltim, terus menindaklanjuti kasus 21 IUP palsu di Kaltim.
Pansus IP DPRD Kaltim, telah beberapa kali melakukan rapat dengar pendapat bersama instansi terkait.
Nampaknya, kasus 21 IUP palsu akan memasuki babak akhir.
Pasalnya, kasus izin pertambangan palsu itu sudah ditangani oleh pihak kepolisian dari Polda Kaltim.
Muhammad Udin, Wakil Ketua Pansus IP DPRD Kaltim, mengatakan kasus 21 IUP sudah masuk tahap penyelidikan dan penyidikan.
“Kami bahas tindak lanjut 21 IUP, info yang kami terima, 21 IUP sudah ditindaklanjuti oleh Polda Kaltim, dan masuk dalam tahap penyidikan dan penyelidikan. Beberapa instansi sudah diminta keterangan oleh pihak kepolisian,” kata Udin, Selasa (27/12/2022).
Dari informasi yang diterima Pansus IP, pihak kepolisian telah mengantongi dua nama calon tersangka terkait pemalsuan tanda tangan Gubernur Kaltim itu.
“Kami dapat informasi ada dua calon tersangka yang kemungkinan akan ditetapkan oleh Polda Kaltim,” jabarnya.
“Siapa calon tersangkanya, masih dalam penyidikan. Biar nanti kepolisian yang menyampaikan. Kami ini dari Pansus hanya pada ranah memastikan alur itu tidak benar,” lanjutnya.
Dengan nantinya sudah ditetapkan tersangka, maka kasus 21 IUP ini akan masuk tahap akhir
“Nanti akhir kerja pansus ini akan membuat rekomendasi ke Pemprov Kaltim dan pusat. Salah satunya penambahan inspektur tambang di Kaltim,” tegasnya. (*)