Kaltimminutes.co — Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat adakan rapat dengar pendapat (RDP) bersama sejumlah Perangkat Daerah Kaltim.
Pansus ini digelar di Gedung E Lantai 1 DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, Selasa (10/10/2023).
RDP ini dipimpin Ketua Pansus, Harun Al Rasyid serta didampingi anggota pansus Kaharuddin Jafar.
Ditemui usai RDP, Harun Al Rasyid mengatakan, dalam RDP tersebut membahas tentang Ranperda ketentraman, ketertiban dan perlindungan masyarakat.
“Ini tentu sangat luar biasa karena ini termasuk inti kita bernegara dan bermasyarakat. Kalau bernegara dan bermasyarakat kan harus tertib, aman, tentram,” kata Harun Al Rasyid ditemui di Kantor DPRD Kaltim pada Selasa (10/10/2023).
Anggota Kimisi I DPRD Kaltim itu juga mengatakan perda tersebut ditargetkan selesai tahun ini, sebab perda tersebut sangat penting untuk ketentraman masyarakat terutama dalam menghadapi pemilu.
“Jadi ini perda penting, terutama nanti tertib dalam penyelenggaraan pemilu. Makanya terget kita harus selesai tahun ini,” kata Politisi PKS itu.
Ia mengatakan dalam RDP kali ini setidaknya ada 12 OPD yang diundang dan semua peserta yang hadir menaggapi dengan baik terkait Ranperda tersebut.
“Semua peserta rapat menanggapi dengan baik terkait ranperda ini dan tentunya ini masih berlanjut tanggal 15 masih ada rapat koordinasi seluruh satpol se Kalimantan Timur,” ujarnya.
Selanjutnya Ranperda ini akan melalui tiga tahapan lagi sebelum nantinya diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
“Nanti tiga tahapan lagi itu baru masuk ke Kemendagri untuk fasilitasi,” pungkasnya.
(Advertorial)