Kaltimminutes.co, Samarinda — Ada beberapa pasal yang dimuat dalam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren perlu dilakukan kajian lebih dalam.
Hal ini sebagaimana diungkapkan Ketua Pansus Ponpes DPRD Kaltim, Mimi Meriami BR Pane ditemui usai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus Pondok Pesantren yang dilaksanakan pada Senin (16/10).
Diketahui RDP ini diselenggarakan di Ruang Rapat Gedung D Kantor DPRD Kaltim yang di pimpin langsung Mimi Meriami BR Pane didampingi oleh anggota Pansus Ahmad Reza Pahlevi dengan pejabat dari Kanwil Kementerian Agama Kaltim.
Anggota legislatif dari PPP itu mengatakan dalam rapat tersebut, ada beberapa pasal yang diputuskan untuk dikaji lebih lanjut.
“Tadi kami membahas pasal per pasal, kemudian memang ada beberapa pasal yang perlu dikaji lebih lanjut lagi supaya tidak ada draft di rancangan perda ini yang menyalahi aturan dan undang-undang,” kata Mimi Meriami di Kantor DPRD Kaltim Senin (16/10).
Ia mengatakan jika kewenangan dari pesantren ada di pemerintah pusat. Oleh karenanya dengan ranperda tersebut diharapkan pemerintah daerah bisa ikut ambil peran.
“Ranperda ini kita mengharapkan bagaimana pemerintah daerah bisa mengambil peran untuk pesantren,” ujar Mimi Meriami.
Mimi mengatakan, nanti pihaknya akan mengundang seluruh dinas terkait untuk membahas dan mematangkan Ranperda tentang pondok pesantren ini.
“Rencananya setelah ini kami akan melakukan rapat koordinasi dan mengundang seluruh dinas terkait dan diharapkan nanti bisa mengambil kesimpulan dari pasal-pasal di ranperda,” pungkasnya.
(Advertorial)