Advertorial

Pasca Kebakaran Big Mall, Pemkot Samarinda Siapkan Reformasi Regulasi Keselamatan Gedung

147
×

Pasca Kebakaran Big Mall, Pemkot Samarinda Siapkan Reformasi Regulasi Keselamatan Gedung

Sebarkan artikel ini
DIWAWANCARAI - Wali Kota Samarinda, Andi Harun memberikan tanggapan terkait kebakaran Big Mall Samarinda yang terjadi pada puku 00.00 wita pada 3 Juni 2025. (Istimewa)

Kaltimmiinutes.co – Tragedi kebakaran di lantai tiga Big Mall Samarinda pada Senin malam (3/6/2025) menjadi momentum penting bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda untuk mendorong reformasi menyeluruh terhadap regulasi keselamatan gedung komersial.

 Wali Kota Samarinda, Andi Harun, menegaskan bahwa insiden tersebut tak boleh sekadar menjadi berita sesaat, tapi harus ditindaklanjuti dengan kebijakan nyata. 

Pemkot akan mengkaji ulang seluruh perizinan dan kepatuhan teknis dari bangunan komersial terhadap standar keselamatan, termasuk keberadaan sistem pemadam otomatis dan kesiapan jalur evakuasi.

“Ini bukan hanya soal Big Mall. Ini soal seluruh bangunan komersial di Samarinda yang harus kita evaluasi. Kami akan menyusun ulang aturan pelaksanaan teknis agar tidak ada lagi ruang toleransi bagi pengelola yang lalai,” tegasnya.

Ia menyebut bahwa langkah pertama adalah memperkuat aspek pengawasan dan audit rutin terhadap fasilitas keselamatan. Pemkot akan membentuk tim lintas dinas yang bertugas mengecek langsung kesiapan alat proteksi kebakaran seperti sprinkler, hidran, alarm kebakaran, dan jalur evakuasi darurat.

“Kita akan buat sistem kontrol berkala. Jangan sampai sertifikat laik fungsi cuma formalitas, tapi ketika darurat alatnya macet semua,” ujarnya.

Lebih lanjut, Andi juga menyoroti pentingnya pembenahan sistem keselamatan di area parkir gedung, termasuk dalam menghadapi potensi bahaya dari kendaraan berbahan bakar minyak dan kendaraan listrik.

“Potensi kebakaran dari kendaraan juga besar. Karena itu, ke depan semua sistem penanganan darurat harus terintegrasi, dari dalam bangunan hingga parkiran,” kata Andi Harun.

Ia mengatakan bahwa insiden ini harus menjadi momentum pembelajaran bagi semua pihak terutama pengelola bangunan dan pemangku kebijakan dan perlunya sistem penanganan darurat di area parkir mengingat masih banyak kendaraan yang menggunakan bahan bakar minyak.

“Bahkan kendaraan listrik pun tetap punya potensi risiko jadi, keandalan sistem darurat harus menyeluruh paralel dan terintegrasi,” ucapnya.

Pemkot juga akan mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait pembangunan gedung komersial, dengan memasukkan sanksi tegas bagi pengelola yang mengabaikan protokol keselamatan.

“Ini bukan soal izin saja, tapi soal nyawa. Jika ada yang lalai, maka izinnya bisa dicabut. Kami tidak ingin kompromi,” tutupnya,

(Adv)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *