Kaltimminutes.co – Rencana jalan-jalan ke luar negeri jadi makin mudah bagi warga negara Indonesia. Mulai Juni 2025, pemegang paspor Indonesia bisa menikmati akses bebas visa ke total 79 negara, termasuk salah satu destinasi paling populer di Asia, China.
Masuknya China dalam daftar negara yang memberikan fasilitas bebas visa menjadi sorotan utama. Kebijakan ini memungkinkan warga Indonesia masuk ke Negeri Tirai Bambu tanpa harus repot mengurus visa sebelumnya, baik untuk keperluan wisata, transit, maupun bisnis ringan.
“WNI bisa tinggal di China hingga 10 hari atau 240 jam dengan bebas visa. Ini peluang besar untuk pariwisata, kerja sama usaha, atau sekadar mengeksplorasi kota-kota bersejarah seperti Beijing dan Shanghai,” ungkap pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi dalam keterangan resminya, Senin (24/6/2025).
Bukan Berarti Tanpa Syarat
Meski terdengar mudah, tidak semua negara menerapkan kebijakan bebas visa secara total. Beberapa negara tetap mewajibkan Visa on Arrival (VoA) atau Electronic Travel Authorization (eTA). Kedua sistem ini tetap memberi kemudahan, namun memerlukan sedikit proses tambahan.
- VoA: Visa diberikan saat tiba di negara tujuan. Syarat umum mencakup paspor yang masih berlaku minimal 6 bulan, dana yang cukup, dan tiket pulang.
- eTA: Izin perjalanan elektronik yang harus diajukan secara online sebelum keberangkatan.
Wawasan Baru, Peluang Baru
Kebijakan bebas visa bukan hanya soal kemudahan administratif, tapi juga sinyal kuat terhadap posisi Indonesia di mata dunia. Banyak negara kini menilai Indonesia sebagai mitra strategis yang layak diberi akses lebih terbuka.
Dengan tambahan ini, posisi paspor Indonesia dalam Indeks Kekuatan Paspor Dunia diperkirakan akan naik, memberi warga Indonesia akses yang lebih luas tanpa hambatan visa.
Daftar Negara Sahabat WNI
Di antara 79 negara yang kini bisa dikunjungi tanpa visa oleh WNI, berikut beberapa yang menarik:
- Asia & Timur Tengah: Jepang (khusus e-passport), Brunei, Singapura, China, Turki, Qatar, Taiwan
- Amerika Latin & Karibia: Brasil, Kolombia, Peru, Dominika, Antigua & Barbuda
- Afrika: Maroko, Rwanda, Tunisia, Seychelles
- Oseania & Pasifik: Fiji, Samoa, Timor Leste, Kiribati
Sementara itu, negara yang memberlakukan VoA bagi WNI antara lain Nepal, Maladewa, Bahrain, Ethiopia, dan Zimbabwe. Sedangkan negara dengan sistem eTA mencakup Kenya, Pakistan, dan Saint Kitts and Nevis.
Tips bagi Pelancong
Meski banyak negara membuka pintu lebih lebar, para pelancong tetap disarankan untuk:
- Mengecek ulang kebijakan visa terbaru negara tujuan
- Menyiapkan dokumen tambahan (seperti bukti dana dan tiket pulang)
- Memastikan paspor berlaku minimal 6 bulan dari tanggal keberangkatan
Dengan segala kemudahan ini, kini paspor Indonesia bukan hanya dokumen identitas, melainkan juga kunci untuk membuka dunia. Peluang wisata, pendidikan, hingga ekspansi bisnis kini ada di ujung jari.
(Redaksi)