Ragam

PDIP Kritik Kebijakan Tapera, Hasto: Seharusnya tidak Boleh Dilakukan

120
×

PDIP Kritik Kebijakan Tapera, Hasto: Seharusnya tidak Boleh Dilakukan

Sebarkan artikel ini
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HO)

Kaltimminutes.co – Kebijakan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 mendapat banyak tanggapan dari berbagai pihak.

Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh Peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan.

Example 300x600

Lewat program Tapera, buruh ataupun pekerja dengan gaji di atas upah minimum harus membayar 3% dari gajinya.

Iuran ini akan menjadi tabungan perumahan pekerja yang bisa digunakan untuk manfaat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) murah, kredit pembangunan rumah, dan kredit renovasi rumah.

Kebijakan Tapera ini kemudian mendapat kiritikan tajam dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Hasto mengatakan, aturan memotong gaji lewat Tapera merupakan bentuk penindasan baru.

“Nah terkait dengan persoalan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) itu kan UU mengatakan tidak wajib, ketika ini menjadi wajib maka menjadi suatu bentuk penindasan yang baru dengan menggunakan otokrasi legalism tadi,” kata Hasto kepada wartawan seusai kuliah umum di FISIP UI, Depok, Senin (3/6/2024).

Hasto menegaskan iuran Tapera seharusnya tidak boleh diterapkan. Terlebih aturan Tapera ini sudah mendapat banyak kritik, baik dari masyarakat umum maupun akademisi.

“Ini yang seharusnya tidak boleh dilakukan, bahkan tadi menjadi bagian dari kritik kebudayaan yang disampaikan Prof Sulistyowati (Guru Besar Antropologi UI),” jelas dia.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *