Kaltimminutes.co, Samarinda – Penggunaan aset tanah milik provinsi Kaltim, seluas 300 hektare untuk smelter nikel di Pendingin, Sangasanga, disoroti DPRD Kaltim.
DPRD disebut belum menerima informasi terkait penggunaan aset dan skema kerjasama Pemrpov Kaltim bersama perushaan nikel tersebut.
Sebelumnya, Isran Noor, Gubernur Kaltim, mengakui ada lahan milik provinsi dikelola untuk prmbangunan smelter nikel, jadi sumber penerimaan daerah.
“Ada lahan di Pendingin, akan dikelola oleh perusahaan smelter nikel, itu aset yang dulu tidak ada gunanya sekarang bermanfaat secara bisnis, sumber penerimaan daerah,” kata Isran Noor, Senin (26/12/2022) kemarin.
Hanya saja, hingga saat ini Komisi II DPRD Kaltim, belum menerima informasi penggunaan aset tersebut.
Hal itu seperti yang disampaikan Nidya Listiyono, Ketua Komisi II DPRD Kaltim.
“Kita tidak pernah diberi laporan, bagaimana bentuk kerjasama, aset kita bagaimana, dan modelnya seperti apa. Kami di DPRD belum tahu,” kata Nidya, Kamis (29/12/2022).
“Kita minta DPMPTSP untuk membawa perizinannya bagaimana. Karena itu aset tanah kita yang digunakan. Kan ada izin prinsip yang kita minta, termasuk izin lingkungan,” lanjutnya.
Selain itu, Komisi II juga mendorong agar Pemprov Kaltim melalui perusda bisa ikut serta dalam aktivitas ekonomi di smelter nikel Pendingin.
“Harus masuk kita di aktivitas Smelter Pendingin. Bisa jadi kita terlibat. Kita lihat dulu, mekanisme kerjanya bagaimana, apakah ada turunan yang kita bisa masuk ke sana, atau pajak untuk daerah, termasuk bagi hasil,” tegasnya.
Termasuk upaya pemerintah untuk alih teknologi dalam aktivitas produksi nikel.
Nantinya jika banyak warga Kaltim yang paham dan ahli di bidang nikel, provinsi bisa membangun sendiri smelter nikelnya.
“Kita ingin ikut beraktivitas di sana, bisa masuk. Bisa alih teknologi sehingga memungkinkan orang kita belajar di sana, akhirnya kita sendiri yanh bisa bangun smelter nikel ke depannya,” pungkasnya. (*)