Kaltimminutes.co – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji 13 akan kembali diberikan kepada Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025.
Meskipun peraturan terkait belum diputuskan secara resmi, indikasi tersebut sudah cukup jelas, mengingat kebijakan serupa juga diterapkan pada tahun-tahun sebelumnya.

Seiring dengan kebijakan pemberian THR dan Gaji 13, Peraturan Pemerintah (PP) terkait juga telah mengalami beberapa perubahan.
Setelah sebelumnya di tahun 2023 pemerintah telah menetapkan PP Nomor 15 Tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan Gaji 13 bagi para Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjang
Kemudian per tahun 2024, pemerintah kembali merubah PP terkait pemberian THR dan Gaji 13 menjadi PP Nomor 14 Tahun 2024.
Bredasarkan regulasi di tahun sebelumnya, yaitu PP Nomor 14 Tahun 2024 tertulis bahwa yang berhak menerima THR dan Gaji 13, meliputi:
– PNS
– PPPK
– Prajurit TNI
– Anggota Polri
– Pejabat Negara
– Pensiunan
– Penerima Pensiun
– Penerima Tunjangan
Di tahun 2025, meski belum ada peraturan terbaru, kebijakan mengenai THR dan Gaji 13 sudah lebih jelas, terutama bagi PNS.
Yang menarik, tahun ini pemerintah mengubah struktur komponen pemberian THR dan Gaji 13 bagi PNS. Selain gaji pokok, PNS golongan I hingga IV akan menerima empat tunjangan tambahan yang akan memperbesar jumlah yang diterima, yakni:
- Tunjangan Keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
- Tunjangan Kinerja
Komponen-komponen tambahan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi bagi PNS di berbagai golongan. Besaran total yang diterima akan disesuaikan dengan pangkat, jabatan, serta golongan PNS yang bersangkutan.
PP Nomor 14 Tahun 2024 juga menegaskan bahwa besaran THR dan Gaji 13 akan bervariasi tergantung pada golongan masing-masing PNS, yaitu Golongan I, II, III, dan IV. Pemerintah berharap, dengan tambahan tunjangan ini, kesejahteraan PNS dapat lebih terjaga, terutama menjelang Hari Raya atau saat menerima gaji ke-13.
Meskipun belum ada informasi lebih lanjut mengenai detail besaran tunjangan, langkah pemerintah ini dipandang positif untuk meningkatkan daya beli dan kesejahteraan aparatur negara di tengah tantangan ekonomi saat ini.
