Kaltimminutes.co, Balikpapan – Pemerintah Kota Balikpapan merespon terkait Upah Minimum Kota (UMK) di Kota Balikpapan yang mengalami kenaikan beberapa persen untuk tahun 2024 dari UMK sebelumnya.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin, usai mengikuti Rapat Paripurna bersama DPRD Kota Balikpapan, Rabu (29/11/23).
“Mudahan tata kelola keuangan Pemkot seperti yang diamanar pak Wali bisa dilakukan secara akuntabel, efektif, dan efisien sehingga bermanfaat bagi Pemkot,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Muhaimin.
Ia berharap tenaga kerja di Kota Balikpapan dapat memberdayakan masyarakat Kota Balikpapan sebagai tuan rumah sendiri.
Terkait kenaikan UMK, pihaknya dalam hal ini Dinas Ketenagakerjaan Kota Balikpapan telah menetapkan kenaikan UMK di Kota Balikpapan sesuai dengan regulasi yang telah ditentukan sebelumnya.
Diketahui, untuk kenaikan UMK di Kota Balikpapan adalah 6 persen, atau sekitar Rp 150 ribu dari UMK sebelumnya.
“Untuk UMK yang baru sudah ditetapkan Dinas Ketenagakerjaan. Pemkot menetapkan UMK dan dewan pengupahan sesuai ketentuan dan regulasi, ada kenaikan 6 persen,” katanya.
(*)