Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Ragam

Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Pembahatasan Jam Operasional Tempat Bermain Anak Selama Bulan Ramadan

61
×

Pemkot Samarinda Keluarkan Edaran Pembahatasan Jam Operasional Tempat Bermain Anak Selama Bulan Ramadan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Samarinda, Andi Harun

Kaltimminutes.co, Samarinda — Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengeluarkan Surat Edaran mengatur jam operasional Tempat Hiburan Umum (THU) serta Arena Bermain Ketangkasan Mesin untuk Anak-anak dan Dewasa, termasuk Game Online, yang hanya dibuka mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 17.00 Wita selama Bulan Ramadan.

Surat edaran itu sekaligus larangan operasional Tempat Huburan Malam (THM) selama bulan Ramadan.

Example 300x600

Namun hal ini rupanya mendapat respon penolakan dari beberapa pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda.

Mereka mengajukan permohonan kepada Pemkot Samarinda untuk merevisi keputusan tersebut.

Mereka menyampaikan keberatannya terhadap larangan beroperasi pada malam hari karena khawatir akan menurunkan pendapatan mereka.

Wali Kota Samarinda, Andi Harun menegaskan bahwa kebijakan larangan operasional THM dan THU hingga pukul 17.00 Wita selama bulan Ramadan tidak akan direvisi meskipun ada permohonan dari pengusaha.

“Aturan waktu operasional yang dibatasi hingga pukul 17.00 Wita selama bulan Ramadan merupakan keputusan yang telah dipertimbangkan dengan baik. Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha terkait penurunan pendapatan, Pemkot Samarinda tidak akan mengubah keputusan tersebut,”kata Andi Harun pada Jum’at (15/3/2024).

Ia mengatakan bahwa ada 4 pengusaha permainan anak-anak di Mall Samarinda menyampaikan keberatannya melalui surat permohonan kepada pemerintah kota.

“Mereka mengatakan potensi penurunan pendapatan dan kehilangan sift malam bagi karyawan mereka. kebijakan tersebut diambil untuk menjaga suasana kota selama bulan Ramadan dan mengutamakan kepentingan umum,”ucapnya.

Selain itu, Wali Kota Samarinda juga menanggapi adanya ancaman yang disampaikan dalam surat permohonan dari pengusaha tentang Penurunannya Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Samarinda.

“Pemerintah tidak akan terpengaruh oleh tekanan atau ancaman dalam mengambil keputusan yang telah dipertimbangkan dengan matang,”ucapnya.

Meskipun ada keberatan dari pihak pengusaha, Pemkot Samarinda tetap mengutamakan kepentingan umum dan akan menjalankan kebijakan tersebut secara tegas dan tanpa revisi.

(*)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *