Kaltimminutes.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengambil langkah tegas menghadapi potensi kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Wali Kota Andi Harun menegaskan, Pemkot tak segan menyerahkan pelaku pelanggaran ke aparat penegak hukum jika terbukti menyalahgunakan kewenangan, terutama dalam praktik titip-menitip siswa lewat jalur prestasi.
Pernyataan itu disampaikan Andi Harun usai meninjau langsung kesiapan pengawasan di Kantor Inspektorat Kota Samarinda, Selasa (17/6). Tinjauan ini menjadi simbol keseriusan Pemkot menyikapi atensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan permainan kotor dalam seleksi masuk sekolah negeri.
“Kami sudah bentuk Tim Pengawasan PPDB. Kalau ada pelanggaran, tidak ada toleransi. Terbukti, langsung kami proses hukum. ASN bisa sampai diberhentikan,” kata Andi Harun tegas.
Tim khusus ini, lanjutnya, tidak hanya mengawasi proses administratif, tetapi juga menyelidiki indikasi manipulasi atau intervensi. Bahkan, jajaran Polresta dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda turut dilibatkan dalam sistem pengawasan tersebut.
Pemkot kini memperketat empat jalur penerimaan dengan zonasi domisili, prestasi, mutasi, dan afirmasi. Salah satu sorotan tajam adalah dugaan penggunaan surat domisili palsu. Untuk itu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) dilarang menerbitkan surat keterangan domisili “dadakan”.
“Kalau KTP-nya di A, tapi mau sekolah di B tanpa dasar hukum, itu tidak sah. Disdukcapil sudah kami perintahkan tegas,” ujar Andi.
Untuk menjamin transparansi, Pemkot membuka posko pengaduan secara fisik di Kantor Inspektorat dan daring melalui kanal aduan resmi. Sejauh ini, delapan laporan yang masuk lebih banyak bersifat miskomunikasi ketimbang pungutan liar.
“Kami tahu ada pihak yang mencoba mengakali sistem lewat jalur prestasi. Itu yang kami buru. Sistem ini belum sempurna, tapi arah kami jelas: pendidikan harus adil, bukan untuk yang punya koneksi saja,” tutup Andi Harun.
(Redaksi)