Home / Advertorial

Kamis, 27 Oktober 2022 - 18:48 WIB

Pemkot Tutup Dua Apotek Karena Menjual Obat Sirup yang Dilarang, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

Sekretaris Komisi IV DPRD  Samarinda, Deni Hakim Anwar

Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar

Kaltimminutes.co, Samarinda  – Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda, Deni Hakim Anwar mengapresiasi langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda yang bergerak cepat mengantisipasi sebaran gagal ginjal akut misterius.

Langkah cepat Pemkot Samarinda tersebut dengan menggelar sidak kesejumlah apotek di Kota Tepian pada Rabu (26/10/2022) kemarin.

Deni mengatakan kalau atensi terhadap temuan sidak terkait apotek-apotek yang masih memajang dan menjual obat sirop yang tak masuk daftar rekomendasi BPOM dan Kemenkes RI harus terus menjadi perhatian serius.

Deni pun mengatakan mendukung langkah pemkot dalam menghentikan penjualan obat sirop yang diduga menjadi penyebab kasus gagal ginjal akut misterius.

Baca Juga :  Terima Audiensi dari Mahasiswa, Bahas Persoalan Anak Jalanan, DPRD Samarida Akan Tindaklanjuti

“Yang pasti kami mendukung langkah pemkot untuk menghentikan obat sirop yang diduga jadi penyebab gagal ginjal akut pada anak dengan menggelar sidak,” ungkap Deni, Kamis (27/10/2022).

Terlebih, lanjut dia, dari sidak itu pemerintah menindak tegas dua apotek yang kedapatan masih memajang obat yang dilarang.

Dengan temuan itu, Deni pun berharap kalau kegiatan pengawasan oleh pemerintah juga bisa terus dilakukan kepada apotek yang berada di pinggiran Kota Tepian.

Tujuannya, agar regulasi yang telah dikeluarkan Kemenkes RI melalui Surat Edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak bisa diikuti secara taat.

Baca Juga :  Masa Kerja Pansus Aset Diperpanjang 6 Bulan, Joha Fajal Ungkap Temuan Hukum di Aset Pemkot Samarinda

“Betul-betul apotek di Samarinda melaksanakan SE Kemenkes RI,” tambahnya.

Ia pun tak mau Pemkot Samarinda kecolongan sehingga muncul kasus gagal ginjal misterius pertama di Samarinda, musbab masih diedarkannya obat sirop yang tak masuk dari 133 obat sirop yang dianggap aman oleh Kemenkes RI.

“Tentu kita tidak ingin kasus ini terus terjadi apalagi di Samarinda itu sendiri,” pungkasnya.
(Advetorial)

Share :

Berita Terkait

Advertorial

Tinjau Keretakan Dinding Fly Over di Jalan Juanda, Komisi III DPRD Samarinda Sebut Tidak Ada Kerusakan Fatal

Advertorial

Kekurangan Tenaga Guru, Komisi IV DPRD Samarinda Berharap Regulasi Pemerintah Pusat Lebih Fleksibel

Advertorial

Sidak ke Jalan Tanah Datar, Komisi III Geram, Sebut Negara Tak Peduli dengan Kaltim

Advertorial

Serap Aspirasi Warga Samarinda Utara, Afif Rayhan Harun Akan Tindak Lanjuti Permasalahan Banjir

Advertorial

Jaga Silaturahmi, Wakil Ketua DPRD Kaltim Gelar Buka Puasa Bersama Dengan Wartawan, Ini Pesannya

Advertorial

Perumdam Tirta Kencana Luncurkan Aplikasi Layar dan Smart Water Meter, DPRD Samarinda Beri Apresiasi

Advertorial

Sempat Tertunda, Komisi III DPRD Samarinda Jadwalkan Tinjauan ke Lokasi Tambang Kamis Besok

Advertorial

Gelaran Festival Olahraga Pendidikan, Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Sebut Jadi Momen Kesadaran Hidup Sehat Lewat Olahraga