Kaltimminutes.co, Samarinda – Presiden Joko Widodo, pada akhir tahun 2022 kemarin, resmi mencabut status PPKM di seluruh wilayah Indonesia.
Dengan dihapusnya status PPKM itu, ditindaklanjuti Pemprov Kaltim dengan mencabut seluruh Instruksi Gubernur (Ingub) yang berisi tata cara dan sanksi terhadap pelanggar PPKM di Kaltim.
Hal itu seperti yang disampaikan Sri Wahyuni, Sekretaris Provinsi (Sekprov) Kaltim.
“Otomatis dicabut, semua kebijakan daerah yang mengatur tentang sanksi-sanksi terhadap PPKM telah dicabut,” kata Sri Wahyuni, Jumat (6/1/2023).
Sri Wahyuni menjabarkan dengan dicabutnya PPKM, jadi ruang gerak pertumbuhan ekonomi Kaltim.
Meski begitu, dirinya mengimbau kepada masyarakat Bumi Mulawarman, meski PPKM telah dicabut warga tetap diminta taat terhadap protokol kesehatan.
“PPKM sudah dicabut maka sudah tidak ada pembatasan. Jadi ruang gerak ekonomi diperluas. Masyarakat tetap kami diimbau waspada, menerapkan protokol kesehatan,” jelasnya.
Termasuk juga imbauan terhadap vaksinasi Covid-19.
Pemprov menekankan agar warga yang belum vaksin bisa segera menerima dosis suntikan hingga booster.
“Termasuk imbauan vaksin, masyarakat yang belum vaksin tetap melakukan vaksin baik dosis pertama, kedua, dan booster,” tegasnya. (*)