Kaltim

Pemprov Kaltim Dianggap Langgar Prosedur, Yayasan Melati Tegaskan Bangunan Milik Mereka

136
×

Pemprov Kaltim Dianggap Langgar Prosedur, Yayasan Melati Tegaskan Bangunan Milik Mereka

Sebarkan artikel ini
KOLASE - Yayasan Melati (bawah) dan Pemprov Kaltim (Atas)

Kaltimminutes.co – Perseteruan antara Yayasan Melati dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) semakin memanas. Polemik yang awalnya bersifat administratif kini melebar hingga menyentuh aspek etika dan keadilan dalam penanganan aset pendidikan.

Ketua Yayasan Melati, Ida Farida, melayangkan protes keras terhadap tindakan pengosongan sejumlah ruang kelas dan fasilitas sekolah yang dilakukan tanpa adanya kesepakatan resmi. Ia menilai langkah tersebut telah mengganggu proses belajar mengajar dan mengabaikan hak-hak siswa yang masih aktif belajar di bawah naungan yayasan.

“Bangunan ini dibangun atas nama yayasan dengan IMB yang kami ajukan sendiri. Kalau begitu atas dasar apa mereka mengklaim bisa langsung mengambil alih ruang-ruang itu?” ujar Ida saat ditemui di Kampus Melati, Kamis (26/6/2025).

Sengketa ini mencuat setelah Pemprov Kaltim mengirim surat pada 11 Juni 2025, yang menyatakan rencana pemanfaatan sejumlah ruang kelas oleh SMA Negeri 10 Samarinda. Yayasan Melati langsung merespons dengan surat keberatan, mengingat belum ada perjanjian kerja sama dan ruang-ruang tersebut masih digunakan oleh sekitar 420 siswa dari tiga jenjang pendidikan: TK, SMP, dan SMK.

Namun, tanpa menunggu proses dialog tuntas, hanya lima hari setelah surat pertama, Pemprov mengirim surat lanjutan yang berisi permintaan pengosongan. Kemudian pada 25 Juni 2025, tindakan fisik dilakukan seperti pintu-pintu kelas, ruang kepala sekolah, hingga sejumlah fasilitas dilaporkan dibongkar secara sepihak.

“Kami sangat menyayangkan tindakan ini. Kami pikir setelah verifikasi aset tanggal 4 Juni lalu, akan ada tindak lanjut berupa pembicaraan teknis dan appraisal. Tapi ternyata malah dilakukan pembongkaran,” ujar Ida, menambahkan bahwa belum ada dasar hukum yang jelas atas tindakan tersebut.

Isu kepemilikan aset menjadi akar konflik. Tanah yang ditempati memang merupakan hak pakai milik Pemprov Kaltim, namun bangunan dan isi sekolah dibangun dan dikelola oleh Yayasan Melati secara mandiri, lengkap dengan izin mendirikan bangunan (IMB) serta pendanaan dari yayasan.

“Kalau memang aset pemerintah sepenuhnya, tentu kami tidak akan keberatan. Tapi kenyataannya, hampir semua pembangunan, perabot, bahkan fasilitas laboratorium dan dapur SMK ditanggung oleh kami (Yayasan Melati). Maka kami merasa perlu memperjuangkan hak-hak siswa kami,” jelas Ida.

Ia juga mengungkapkan bahwa pembongkaran dilakukan terburu-buru tanpa adanya dialog atau pemberitahuan yang layak. Ruang Tata Usaha, laboratorium, hingga peralatan dapur praktikum SMK ikut dikeluarkan secara paksa, menimbulkan kekacauan di lingkungan sekolah.

“Ini bukan sekadar soal bangunan. Di dalamnya ada proses belajar, ada masa depan anak-anak. Kami tidak mencari konflik, tapi kami mendesak agar keadilan ditegakkan,” tuturnya penuh emosi.

Sementara itu, Pembina Yayasan Melati, Yusan Triananda, menilai Pemprov Kaltim telah mengedepankan pendekatan sepihak dan minim komunikasi sejak awal.

Ia menyebut bahwa sejak wacana penggunaan sekolah untuk program Taruna Borneo hingga beralih menjadi SMA Negeri 10, tidak ada itikad nyata untuk berdiskusi dengan pihak yayasan.

“Kalau memang sekolah ini mau dipakai, kenapa tidak duduk bersama terlebih dahulu? Ini lembaga pendidikan aktif, bukan gedung kosong. Harusnya ada pendekatan yang manusiawi dan profesional,” tegas Yusan.

Menurutnya, berbagai aspek teknis seperti pasokan listrik, air bersih, hingga koordinasi antar siswa dan lembaga seharusnya dibicarakan lebih dulu.

“Kami tidak menolak program pemerintah. Tapi seharusnya ada penghargaan terhadap apa yang sudah kami bangun dan perjuangkan. Pendidikan bukan soal kuasa, tapi soal masa depan,” tutupnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari PLT Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, Armin, terkait dasar hukum dan rencana lanjutan atas konflik ini.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600