Scroll untuk baca artikel
Ragam

Pemprov Kaltim Tak Akan Perpanjang IUP Tambang di Lokasi IKN

79
×

Pemprov Kaltim Tak Akan Perpanjang IUP Tambang di Lokasi IKN

Sebarkan artikel ini
Presiden Jokowi saat meninjau lokasi IKN di Sepaku, PPU

Kaltimminutes.co, Samarinda – Presiden Joko Widodo telah menetapkan sebagian wilayah PPU dan Kukar menjadi lokasi pemindahan ibu kota negara (IKN) baru menggantikan Jakarta.

Aspek lingkungan menjadi salah satu kajian penting bagi pemerintah pusat dalam proses pemindahan IKN ke Kaltim.

Example 300x600

Mensukseskan pemindahan IKN ke Bumi Etam, Gubernur Kaltim dihadapan Menteri ESDM RI, menyatakan akan mencabut izin pertambangan yang masuk dalam kawasan IKN.

Wahyu Widhi Heranata, Kepala Dinas ESDM Kaltim, menyampaikan total ada 68 izin pertambangan yang masuk dalam kawasan rencana pembangunan IKN.

Rincian izin tersebut meliputi 2 PKP2B dan 66 IUP. Meski begitu, menurut Wahyu Widhi, pihak pemprov tidak akan mencabut secara tiba-tiba IUP tersebut. Melainkan dengan mekanisme tidak memberikan perpanjangan izin perusahaan.

“Total ada 2 PKP2B dan 66 IUP. Kita akan lihat kebijakan pak gubernur bagaimana, salah satunya adalah izin aktif yang tidak diperpanjang. Yang kewenangan di kami kan IUP yang 66. Artinya kalau mereka perpanjang tidak kami perpanjang lagi,” katanya.

Didit, sapaan akrabnya menyatakan pekan depan, Gubernur Kaltim dan dinas ESDM, akan bertemu Menteri ESDM RI, guna membahas mekanisme pencabutan izin pertambangan di kawasan calon IKN. Didit mengakui, pencabutan izin ini masih berupa wacana yang disampaikan gubernur ke kementerian.

“Tapi ini baru wacana gubernur. Silakan konfirmasi lagi ke asisten II. Kemarin Pak Abu Helmi yang menyampaikan itu saat rapat,” sambungnya.

Sementara itu, Abu Helmi, Asisten II Sekprov Kaltim saat dikonfirmasi terkait masalah ini, enggan memberikan pernyataan karena berbicara soal teknis.

Syafranuddin, Kepala Biro Humas Setprov Kaltim, selaku juru bicara Gubernur Kaltim menjelaskan, tidak hanya izin pertambangan, seluruh izin baik perkebunan maupun kehutanan juga akan dievaluasi.

“Kebanyakan izin yang akan dievaluasi itu berada di ring tiga IKN. Semua akan dibersihkan, karena ditarget pada 2024, Presiden Jokowi sudah berkantor di IKN baru,” jelas Ivan, sapaan akrab Syafranuddin.

Evaluasi izin perusahaan di lokasi IKN akan bertahap bertahap pada tahun 2021 hingga 2024. Hal ini sejurus dengan dimulainya proses pembangunan di IKN.

“Akan dilakukan pas mulai pembangunan IKN di sana. Itu targetnya, tapi nanti kami lihat bagaimana master plan pembangunan IKN nya,” jelasnya.

Ivan meyakinkan, rencana tidak memperpanjang izin pertambangan ini tidak akan merugikan warga yang bekerja di perusahaan tambang tersebut. Sebab nantinya ada tim dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kaltim yang akan melakukan pengawasan.

“Nanti kan ada tim-timnya sendiri dari Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi Kaltim, bagaimana mengaturnya. Ada pengawas ketenagakerjaannya kan itu. Ketika IUP tidak diperpanjang lagi, perusahaan wajib memutus kontrak karyawannya dengan baik. Rencana ini diharapkan memang tidak merugikan masyarakat yang bekerja di perusahaan tambang tersebut,” pungkasnya. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *