Scroll untuk baca artikel
Ragam

Pemprov Kaltim Tak Perpanjang IUP Habis di IKN, Fokus di Wilayah Inti Ibu Kota

105
×

Pemprov Kaltim Tak Perpanjang IUP Habis di IKN, Fokus di Wilayah Inti Ibu Kota

Sebarkan artikel ini
Lokasi Pembangunan IKN di Kalimantan Timur /HO

Kaltimminutes.co, Samarinda – Gubernur Kaltim telah mewacanakan mencabut izin 66 IUP yang ada di kawasan IKN. Wacana itupun sempat disanksikan oleh Jatam Kaltim.

Diberitakan sebelumnya, Pradarma Rupang, Dinamisato Jatam Kaltim menyebut, rencana kebijakan pemprov tersebut bukan kebijakan yang garang. Karena hanya mencabut IUP yang masa izinnya sudah habis atau segera habis.

Example 300x600

“Tidak perlu nyali besar untuk mengambil kebijakan itu. Tidak memperpanjang IUP yang habis bukan kebijakan yang garang,” kata Rupang.

Hal tersebut dibenarkan oleh Abu Helmi, Asisten II Sekprov Kaltim. Dirinya menyebut Pemproov Kaltim masih berencana tidak lagi mengeluarkan izin bagi IUP yang masanya segera habis, dan atau yang sudah habis. Sementara bagi pemegang IUP yang masa izinnya masih lama, diserahkan pada kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat, karena akan bersinggungan langsung pada proses pemindahan ibu kota negara (IKN).

”Ini kan masih rencana, tergantung bagaimana regulasinya nanti,” kata Abu Helmi.

Dirincikan Abu Helmi, Pemprov Kaltim hanya fokus membersihkan perizinan pertambangan yang berada di kawasan 42 ribu hektare dari 180 ribu hektare yang ditetapkan sebagai lokasi IKN. 42 ribu hentare itu adalah lahan yang sebelumnya dikuasai oleh PT ITCI Hutama Manunggal, sebagai pemegang hak guna usaha (HGU). Lahan ini sesuai aturan diperuntukan bagi kegiatan kehutanan. Untuk berubah fungsi menjadi kegiatan non kehutanan, selanjutnya luasan ini diusulkan menjadi areal penggunaan lain (APL), untuk digunakan sebagai lahan IKN.

“Di kawasan yang sudah dialih fungsikan itu, itulah kawasan yang bersih. Kan dari 180 ribu hektare, 42 ribu hektare itu kawasan yang bersih. Di dalam 42 ribu itu termasuk 5000 kawasan inti pemerintahan,” ungkapnya.

Di 42 ribu hektare lahan inilah, Pemprov Kaltim berencana tidak lagi memberikan perpanjangan izin bagi pemegang IUP yang sudah habis atau bakal habis. Sementara di luar luasan itu, pemprov menyerahkannya kepada pemerintah pusat.

“Kalau ada izin usaha dan nanti habis masa berlakunya, rencananya tidak akan diperpanjang. Tapi tergantung juga di lokasi mana. Kalau di luar 42 ribu hektare itu, kami serahkan ke pemerintah pusat,” jabarnya.

“Tetapi intinya dari 42 ribu itu clean n clear untuk zona inti, yang sudah diusulkan untuk alih fungsi lahan,” sambungnya.

Diketahui, dalam luasan 42 ribu hektare tersebut, dari data Dinas ESDM Kaltim, terdapat 68 izin pertambangan, terdiri dari 2 PKP2B dan 66 IUP. Ke 68 izin inilah yang tengah masuk dalam radar Pemprov Kaltim untuk dihentikan aktivitas pertambangannya, menjelang proses pemindahan IKN ke Kaltim.

“Yang pasti sebelum proses pemindahan IKN sudah bersih semuanya. Target pelaksanaan tahap awal pemindahan IKN dilakukan tahun 2021 mendatang,” pungkasnya. (rkm//)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *