Ragam

Pemprov Kaltim Telusuri Kepemilikan Lahan di Jalan Angklung Samarinda, Dugaan Bangunan Ilegal Disorot

72
×

Pemprov Kaltim Telusuri Kepemilikan Lahan di Jalan Angklung Samarinda, Dugaan Bangunan Ilegal Disorot

Sebarkan artikel ini
Kepala BPKAD Kaltim Ahmad Muzakkir, Perjelas status kepemilikan (Ist)

Kaltimminutes.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyatakan akan menelusuri kepemilikan lahan di sepanjang Jalan Angklung, Samarinda, menyusul temuan adanya dugaan komersialisasi ilegal di atas aset milik pemerintah daerah.

Langkah ini diambil sebagai respons atas pernyataan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Jahidin, yang mengungkapkan bahwa lahan milik Pemprov Kaltim di kawasan tersebut telah dimanfaatkan untuk aktivitas usaha komersial tanpa kejelasan legalitas selama lebih dari 20 tahun.

14 Bangunan Komersial Berdiri di Atas Aset Negara

Bangunan-bangunan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi dan sebagian besar berstatus ilegal. Ia menilai, situasi ini mencerminkan lemahnya pengawasan dan pengelolaan aset milik Pemprov.

“Lahan itu Dalam keterangannya, Jahidin menyebutkan bahwa terdapat setidaknya 14 bangunan permanen seperti warung, kafe, dan ruko yang berdiri di atas lahan pemerintah di antara simpang tiga Masjid Al-Kausar hingga kawasan Sekretariat HMI dan Persatuan Haji Indonesia Kota Samarinda.

awalnya direncanakan untuk jalan dua jalur. Namun kenyataannya, yang terjadi justru pemanfaatan komersial oleh pihak-pihak yang tidak memiliki wewenang,” ujar Jahidin.

Pemprov Mulai Inventarisasi dan Penelusuran Legalitas

Menanggapi hal itu, Kepala BPKAD Kaltim, Ahmad Muzakkir, menyatakan bahwa pihaknya bersama Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Kaltim telah turun langsung ke lokasi untuk melakukan penelusuran administratif dan verifikasi lapangan.

Ditemui di Pendopo Odah Etam, Jalan Gajah Mada, Samarinda, pada Senin (30/6/2025), Muzakkir menjelaskan bahwa berdasarkan data dan dokumen perencanaan awal, lahan tersebut memang diperuntukkan sebagai fasilitas umum berupa jalan dua jalur.

“Memang dari awal peruntukannya untuk jalan dua jalur. Sampai sekarang baru satu jalur yang dibangun. Sisanya, masih berupa lahan kosong yang belakangan dipakai untuk kepentingan komersial secara tidak sah,” terang Muzakkir.

Akan Tindaklanjuti dengan Langkah Hukum dan Penertiban

Pemprov Kaltim, kata Muzakkir, tidak akan tinggal diam. Setelah tahap inventarisasi dan penelusuran selesai, BPKAD akan menyusun rekomendasi yang akan disampaikan ke Gubernur dan instansi teknis terkait untuk menertibkan bangunan-bangunan tanpa izin tersebut. Opsi hukum juga dipertimbangkan jika ditemukan pelanggaran yang serius terhadap peraturan perundang-undangan.

“Kami tidak ingin aset negara disalahgunakan atau dimanfaatkan oleh pihak tertentu tanpa hak. Inventarisasi ini akan menjadi dasar untuk penertiban,” tegasnya.

DPRD Dorong Tindakan Tegas

Di sisi lain, DPRD Kaltim melalui Komisi III mendesak agar pemerintah segera melakukan langkah konkret agar tidak muncul kesan pembiaran yang berlarut-larut. Jahidin menilai pentingnya transparansi data dan komunikasi terbuka kepada publik agar proses penyelesaian kasus ini tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

“Kalau memang itu aset daerah, harus diamankan dan dikelola untuk kepentingan publik, bukan dikomersialkan tanpa aturan. Ini soal integritas tata kelola pemerintahan,” tandasnya.

(Redaksi)

Example 300250
Example 120x600