Kaltim

Pemprov Kaltim Tertibkan Tata Kelola Media Lewat Pergub 49 Tahun 2024

31
×

Pemprov Kaltim Tertibkan Tata Kelola Media Lewat Pergub 49 Tahun 2024

Sebarkan artikel ini
Kepala DIskominfo Kaltim saat sosialisasikan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024. Regulasi ini disosialisasikan pada  Selasa (17/6) di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara (Istimewa)

Kaltimminutes.co – Di tengah menjamurnya media baru dengan modal besar di Kalimantan Timur, Pemerintah Provinsi mengambil langkah strategis untuk melindungi media lokal berkompeten melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2024.

Regulasi ini disosialisasikan pada  Selasa (17/6) di Hotel Five Premiere, Jalan Bhayangkara, sebagai tameng menghadapi disrupsi ekosistem media yang makin kompleks.

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menyatakan Pergub ini hadir untuk merespons dinamika dunia media di tengah pesatnya perkembangan teknologi informasi. Regulasi ini bertujuan menciptakan ekosistem media yang sehat dan berkeadilan.

“Kami ingin melindungi perusahaan pers agar kompetisi berlangsung secara adil. Jangan sampai media baru dengan kontrak besar menggeser media lama yang sudah berkompeten,” tegas Faisal.

Pergub ini juga mengatur perlindungan bagi jurnalis, termasuk jaminan BPJS Kesehatan, serta memberi kepastian hukum bagi instansi pemerintah daerah (OPD) dalam menjalin kerja sama publikasi.

“Dengan Pergub ini, OPD tak perlu khawatir. Mereka bisa memastikan anggaran publikasi digunakan untuk media yang resmi, terverifikasi Dewan Pers, dan memiliki wartawan berkompetensi,” ujarnya.

Faisal menambahkan, evaluasi terhadap pelaksanaan Pergub akan dilakukan minimal setahun sekali atau sesuai masukan dari organisasi pers. Ia menegaskan pentingnya kolaborasi dalam penyusunan dan pelaksanaan regulasi ini.

Lahirnya Pergub ini, lanjutnya, dipicu oleh maraknya media yang muncul tanpa standar profesional, namun tetap menerima kontrak kerja sama dengan OPD.

“Di era digital, bikin media memang mudah. Tapi kami perlu menjaga agar anggaran daerah tidak jatuh ke tangan perusahaan yang belum memenuhi syarat sebagai pers,” tutupnya.

(tim redaksi)

Example 300250
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *