Kaltimminutes.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur resmi menerapkan perubahan jam kerja bagi ASN terhitung sejak Sabtu (1/6/2025). Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Kaltim Nomor 000.8/3/1288/B.ORG-TU/2025 dan diumumkan kepada publik sehari sebelumnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar soal teknis pengaturan jam, tetapi bagian dari transformasi pola pikir dan budaya kerja aparatur negara di daerah.
“Ini bukan hanya soal pengaturan jam, tapi perubahan pola pikir dan etos kerja. ASN diharapkan lebih cepat, tanggap, dan profesional dalam melayani masyarakat,” ujar Sri Wahyuni dalam keterangannya, Sabtu (31/5).
Rincian Jam Kerja Baru:
Untuk instansi dengan pola 5 hari kerja:
Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 16.00 WITA
Jumat: pukul 07.30 – 11.00 WITA
Untuk instansi yang menerapkan 6 hari kerja (khusus layanan masyarakat):
Senin hingga Kamis: pukul 07.30 – 15.00 WITA
Jumat: pukul 07.30 – 11.30 WITA
Sabtu: pukul 07.30 – 11.00 WITA
Untuk unit kerja dengan sistem shift:
Jam kerja ditentukan oleh masing-masing kepala perangkat daerah sesuai kebutuhan layanan.
Meskipun terjadi perubahan pola waktu, total jam kerja ASN tetap mengacu pada ketentuan nasional, yakni 37 jam 30 menit per minggu.
Bagi ASN Pemprov Kaltim yang bertugas di perwakilan Jakarta, jam kerja menyesuaikan waktu setempat agar operasional tetap efisien dan terkoordinasi.
Sri Wahyuni juga mengimbau seluruh ASN untuk mematuhi aturan jam kerja yang baru sebagai bentuk tanggung jawab moral dan profesional terhadap pelayanan publik.
“Perubahan ini merupakan bagian dari reformasi birokrasi. ASN harus adaptif dan terus berbenah untuk memberikan layanan terbaik,” tegasnya.
(Redaksi)