Kaltimminutes.co, Samarinda — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda dukung upaya menertibkan alat peraga kampanye (algaka) yang tidak mematuhi aturan.
Diketahui penertiban ini dilakukan Pemkot Samarinda pada algaka yang tidak memiliki izin.
Dukungan ini sebagaimana disuarakan Sekretaris Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri.
“Saya lihat sekarang sudah ada upaya yang dilakukan untuk membersihkan wilayah kota, kalaupun ada yang perlu ditertibkan, mungkin akan dilakukan secara bertahap oleh Satpol PP dan instansi terkait,” kata Novi sapaan akrabnya.
Salah satu fokus utama penertiban adalah penghapusan algaka yang terpasang di berbagai lokasi, termasuk pinggiran jalan besar.
Ia juga menyoroti beberapa algaka yang berada di Teluk Lerong Ulu, algaka yang terpasang di pinggir jalan besar, kini sudah sebagian besar telah dibersihkan.
Novi juga berharap upaya penertiban ini akan memberikan dampak positif pada kebersihan dan keindahan tata kota.
Ia juga mengingatkan masyarakat, terutama mereka yang ingin memasang algaka, untuk memastikan bahwa izin pemasangan termasuk barcode pembayaran pajak.
“Barcode itu menjadi bukti pembayaran pajak,” tegas Novi.
(Advetorial)