Home / Hukrim

Rabu, 21 Desember 2022 - 19:28 WIB

Pengakuan Ibu Muda yang Buang Bayi di Samarinda Seberang, Sempat Mengurungkan Niatnya hingga Tak Tahu yang Menghamilinya

SY ibu muda pembuangan bayi di pinggir jalan Perumahan Keledang Mas pada pekan lalu kini berhasil diamankan pihak kepolisian. (IST)

SY ibu muda pembuangan bayi di pinggir jalan Perumahan Keledang Mas pada pekan lalu kini berhasil diamankan pihak kepolisian. (IST)

Kaltimminutes.co, Samarinda – Pelaku pembuangan bayi laki-laki dipinggir jalan Perumahan Keledang Mas, Kecamatan Samarinda Seberang pada Selasa (13/12/2022) yang merupakan seorang ibu muda, rupanya sempat berpikir untuk mengurungkan niatnya tersebut.

Pengakuan itu didapati polisi setelah pelaku pembuangan berinisial SY (18) diamankan petugas gabungan dari unsur Unit INAFIS Satreskrim Polresta Samarinda, Polsek Samarinda Seberang dan Polda Kalimantan Timur pada Minggu (18/12/2022) kemarin.

Dijelaskan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau kepada polisi pelaku mengaku sempat hendak berubah pikiran pasca beberapa menit setelah membuang buah hatinya di pinggir jalan.

Dimana ketika sudah berada di simpang gedung Kecamatan Samarinda Seberang setelah membuang bayinya, dengan mengendarai sepeda motor matik pelaku berniat kembali untuk mengambil sang buah hati.

“Katanya mau jujur ke ibunya dan memelihara saja. Tapi tidak jadi,” ucap Ary Fadli, Rabu (21/12/2022).

Baca Juga :  Polresta Samarinda Gagalkan Peredaran 1,5 Kilo Sabu, Ternyata Dikendalikan Napi dari Lapas Tenggarong

Lanjut dijelaskannya, pelaku SY sendiri melahirkan bayi laki-laki pada Selasa, 13 Desember 2022, sekira pukul 12.00 Wita, di sebuah kamar di rumah orangtuanya.

Saat itu, hanya dia seorang di rumah tersebut. Begitu bayi keluar dari perutnya, ia memotong tali pusar bayi menggunakan gunting lalu membungkusnya menggunakan handuk dan kain tipis. Setelah itu, ia masukkan bayi itu ke tas jinjing berwarna krem.

SY kemudian membawa tas berisi bayi itu ke sebuah perumahan di Samarinda Seberang menggunakan skutik. Di tengah situasi yang sepi, ia menaruh tas tersebut di rerumputan. Setelah itu, ia bergegas pergi.

“Karena takut (lokasi pembuangan bayi sudah ramai), tersangka akhirnya pulang ke rumah,” tambahnya.

Selain memastikan motif pembuangan bayi, saat ini pihak kepolisian juga tengah mendalami kemungkinan orang tua pelaku yang disebutkannya tidak mengetahui kalau sang anak telah melahirkan dan membuang bayinya.

Baca Juga :  PT KDC Beri 500 Paket Sembako kepada Warga Isoman, Andi Harun Ucapkan Terimakasih

“Kami juga sedang mendalami, apakah orangtua tersangka mengetahui jika tersangka pernah mengandung.” timpalnya.

Kepada penyidik, tersangka juga mengaku belum menikah dan tidak mengetahui siapa ayah biologis bayi tersebut. Ia juga tidak tahu berapa usia kandungannya saat melahirkan. Ia pun mengaku tak minum obat apapun agar bisa segera melahirkan.

“Saat ini kondisi bayi dalam keadaan sehat dan berada di tempat yang aman,” sebut Ary Fadli.

Kapolresta turut membeberkan ciri-ciri bayi laki-laki milik SY. Bayi tersebut memiliki berat badan 1.640 gram dengan panjang 38,5 sentimeter. Bayi tersebut memiliki enam jari di tangan kirinya.

Akibat perbuatannya, SY dijerat pasal 77 B juncto pasal 76 B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(*)

Share :

Berita Terkait

Hukrim

Pengedar Sabu 1,5 Kg di Samarinda Divonis 11 dan 12 Tahun Penjara dan Denda Rp10 Miliar

Hukrim

Lagi Asik Nunggu Pelanggan, Pria di Samarinda Diciduk Polisi Diduga Edarkan Ekstasi

Hukrim

Kasus Ilegal Mining di KM27 Tenggarong-Kota Bangun, Bikin Resah Masyarakat Sekitar

Hukrim

Berantas Peredaran Narkoba, Polda Kaltim Gagalkan Peredaran 3 Kilogram Sabu 

Hukrim

Kasus Pengeroyokan Ketum KNPI, Kader Golkar Ditetapkan Jadi Tersangka

Hukrim

Tiga Hari Tak Terlihat, Pria di Samarinda Ditemukan Meninggal Dunia Tergantung

Hukrim

Terus Berantas Peredaran Norkoba, Satreskoba Polresta Samarinda Amankan 14 Pengedar Sabu dalam Waktu 19 Hari

Hukrim

Pasca Ditangkap Tim Gabungan, Buronan Korupsi Proyek Pelabuhan Kenyamukan Langsung Dilimpahkan ke Kejati Kutim