Kaltimminutes.co – Peristiwa kebakaran yang melanda lantai tiga Big Mall Samarinda pada Selasa dini hari (3/6/2025) tak sekadar jadi catatan musibah biasa.
Insiden ini membuka kemungkinan adanya pelanggaran hukum akibat pengabaian rekomendasi teknis dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkartan) Kota Samarinda.
Sudah sejak tahun lalu, Disdamkartan mengeluarkan catatan serius terkait sistem proteksi kebakaran di pusat perbelanjaan terbesar di Kaltim tersebut. Namun, rekomendasi teknis itu tidak digubris oleh pengelola.
“Kami sudah menyampaikan langsung dan tertulis. Tapi tidak ada tindak lanjut. Sprinkler tidak aktif, hidran tak berfungsi, ini kelalaian berat,” tegas Kepala Disdamkartan Samarinda, Hendra AH.
Kebakaran yang terjadi pukul 00.00 WITA itu memang tidak memakan korban jiwa. Namun, kerugian materiil ditaksir cukup besar. Api berasal dari gerai pakaian dan cepat menyebar karena lambatnya proses pemadaman internal. Dalam kondisi seperti ini, tidak aktifnya sistem proteksi disebut sebagai faktor utama yang memperparah kondisi.
Hendra menyebutkan, pengelola gedung seperti Big Mall seharusnya wajib memenuhi syarat Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sesuai Permen PUPR No. 26 Tahun 2008. Jika tidak, lanjutnya, maka izin operasional gedung perlu dievaluasi.
“Gedung publik yang tidak memenuhi standar keselamatan bisa ditutup. Apalagi kalau terbukti ada unsur kelalaian atau pelanggaran aturan,” ujarnya.
Hingga kini, pihak pengelola Big Mall belum memberikan keterangan resmi. Namun sejumlah kalangan mendesak agar pemerintah daerah tidak hanya memberi teguran, tapi juga memproses potensi pelanggaran hukum jika ditemukan unsur pidana atau abai terhadap keselamatan publik.
Sementara itu, penyelidikan atas penyebab pasti kebakaran masih berlangsung. Tim gabungan dari kepolisian dan damkar kini tengah mengumpulkan bukti teknis serta mengevaluasi rekaman CCTV.
“Kalau saja kebakaran terjadi di siang hari saat mall penuh pengunjung, bisa jadi ini tragedi besar. Ini alarm keras bagi semua pengelola gedung,” kata seorang petugas pemadam yang turut memadamkan api malam itu.
Dugaan kelalaian ini membuka ruang bagi langkah tegas dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk memastikan keselamatan publik menjadi prioritas utama.
(Redaksi)