Kaltimminutes.co, Balikpapan – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan meminta PT. Fahreza Duta Perkasa untuk mengembalikan DP yang sudah diberikan untuk pengerjaan mega proyek DAS Ampal jika terjadi pemutusan hubungan kerja.
Pemkot Balikpapan telah menyalurkan DP sebanyak 15 persen atau Rp 17 miliar dari estimasi anggaran yang mencapai Rp 134 miliar untuk pengerjaan penanganan banjir di DAS Ampal.
Namun diketahui pengerjaannya DAS Ampal oleh PT. Fahreza Duta Perkasa hanya 22 persen dari target 32 persen hingga akhir tahun.
“Kalau terjadi pemutusan hubungan kerja maka pihak PT Fahreza diminta untuk mengembalikan uang DP yang sudah diberikan,” kata Plt Kepala BPKAD Kota Balikpapan, Pujiono.
Pujiono mengatakan walaupun begitu ada sistematis nya sebab di lapangan sudah ada beberapa titik dan bahan yang digunakan.
“Bisa jadi dari Rp 17 Miliar itu setelah dilakukan oleh tim audit, jumlah yang diberikan ke PT Fahreza nilainya segini dari yang Rp 17 miliar ini,” kata Pujiono.
Sebelumnya, Komisi III DPRD Kota Balikpapan juga telah meminta kepada Pemkot Balikpapan untuk memutuskan kontrak dengan PT. Fahreza karena lambatnya pekerjaan, dan telah diberi toleransi mulai show case meeting (SCM) 1 dan SCM 2 namun tidak berjalan maksimal. (*)