Kaltimminutes.co, Samarinda – Tahapan penyerahan berkas bakal dimulai pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 dan jumlah syarat dukungan yang mesti diserahkan calon perseorangan ke KPU minimal 43.997 dukungan yang tersebar sekurang-kurangnya dari enam kecamatan.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda, Firman Hidayat menyarankan kepada para calon perseorangan, agar lebih awal menyerahkan berkas dukungan pada tahapan nanti.
Disampaikan Firman, dalam tahapan penyerahan berkas nanti, berkas dukungan harus diserahkan semua secara sekaligus tidak bertahap.
“Penyerahan itu tidak bisa bertahap tapi sekaligus. Itu yang kami hitung. Ketika tidak mencukupi kita kembali seluruhnya,” kata Firman saat ditemui awak media di Kantor KPU Samarinda, Selasa (11/2/2020).
Itu sebabnya, ia menyarankan para calon lebih awal dalam menyerahkan berkas dukungan, agar masih punya waktu untuk.mencari dukungan atau menambahkan berkas sebelum berakhirnya tahapan.
“Saya sarankan agar lebih awal dikumpulkan, karena kalau dihitung masih kurang, mereka masih bisa lakukan perbaikan atau pertambahan. Kalau sudah tanggal 24 Februari tentu tidak bisa lagi,” ucap Firman.
Sebagai informasi, calon perseorangan yang sudah meminta username ke KPU, diantaranya Zairin-Sarwono, Siti Qomariah-Ansharullah, dan Parawansa-Markus Allo. (rkm//)